JAKARTA, Waspada.co.id – Geprek Bensu dan Bensu Bakso di Jalan Jamin Ginting Medan dipasangi spanduk “Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah oleh pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.
BACA: Tunggakan Serta Denda Geprek Bensu Jamin Ginting Capai Rp700 Juta
Oleh Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, di beberapa lokasi restoran dan rumah makan cepat saji, Selasa (21/6).
Sasaran BPPRD Kota Medan kali ini adalah Rumah Makan Geprek Bensu dan Bensu Bakso yang terletak di Jalan Jamin Ginting Medan.
BACA: Geprek Bensu dan Bensu Bakso Jalan Jamin Ginting Dipasangi Spanduk “Belum Melunasi Pajak”
Hal itu diketahui berdasarkan video yang diunggah akun resmi @bidang4_bpprdmedan, Selasa (21/6).
Geprek Bensu Jamin Ginting Nunggak Pajak Rp700 Juta, BPPRD Medan: kita terima dulu lah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Benny Sinomba Siregar melalui Kepala Bidang I Pajak Hotel Restoran dan Hiburan, Ilham, membenarkan.
BACA: Geprek Bensu dan Bensu Bakso Jalan Jamin Ginting Dipasangi Spanduk “Belum Melunasi Pajak”
Telah memasang spanduk ketidakpatuhan wajib pajak terhadap salah satu restoran Geprek Bensu dan Bensu Bakso yang terletak di Jalan Jamin Ginting Medan beberapa waktu yang lalu.
Pemasangan spanduk yang bertuliskan “Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” tersebut.
BACA: Geprek Bensu Sepi Pengunjung Pasca Dipasangi Spanduk Belum Bayar Pajak
Dikarenakan restoran ini belum melunasi pajaknya. Pihaknya sangat terbuka apabila manajemen punya itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan mereka.
“Karena ada itikad baik mereka, kita terima dulu lah,” ungkapnya kepada Waspada Online, Kamis (23/6).
Ilham menambahkan, jika manajemen Geprek Bensu dan Bensu Bakso Jalan Jamin Ginting tidak melunasi tunggakan sesuai dengan perjanjian, maka BPPRD Kota Medan akan melakukan penyegelan lokasi usaha.
“Hanya Geprek Bensu dan Bensu Bakso Jalan Jamin Ginting yang menunggak pajak. Tunggakan pajak mereka berikut denda hampir Rp700 juta,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Keputusan Wali Kota Medan Nomor 973/14 K Tahun 2022 dilakukan bagi Wajib Pajak yang tidak mentaati Peraturan Daerah Kota Medan.
“Pagi tadi perwakilan Geprek Bensu sudah datang. Mereka meminta keringanan untuk melunasi tunggakan pajaknya dicicil selama 3 bulan,”
Antara lain tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan tidak melunasi tunggakan Pajak Daerah, maka tim penagihan tunggakan akan menindak restoran yang menunggak pajak.
Pekan ini, sasaran operasi tim penindakan memasang spanduk ketidakpatuhan wajib pajak dialami Geprek Bensu dan Bensu Bakso di Jalan Jamin Ginting Medan.
Tindakan ini diambil setelah sebelumnya melewati beberapa tahapan berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Tagihan Pajak, dan tindakan pemasangan stiker ‘Pengusaha Ini Tidak Taat Pajak’.(wol/mrz/d1/w1n)
Discussion about this post