MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan melakukan penindakan berupa pemasangan spanduk “Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”
BACA: Geprek Bensu Dipasang Spanduk Tidak Bayar Pajak, Begini Kondisinya…
Oleh Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, di beberapa lokasi restoran dan rumah makan cepat saji, Selasa (21/6).
Sasaran BPPRD Kota Medan kali ini adalah Rumah Makan Geprek Bensu dan Bensu Bakso yang terletak di Jalan Jamin Ginting Medan.
Hal itu diketahui berdasarkan video yang diunggah akun resmi @bidang4_bpprdmedan, Selasa (21/6).

Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 973/14 K Tahun 2022 dilakukan bagi Wajib Pajak yang tidak mentaati Peraturan Daerah Kota Medan antara lain:
– tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
– tidak melunasi tunggakan Pajak Daerah
Tindakan ini diambil setelah sebelumnya melewati beberapa tahapan berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Tagihan Pajak, dan tindakan pemasangan stiker “Pengusaha Ini Tidak Taat Pajak”. (wol/pel/d1)
Discussion about this post