JAKARTA, Waspada.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. Tiga calon telah dipilih oleh Komisi II DPR RI secara musyawarah mufakat.
“Keputusan rapat pimpinan dan kapoksi yang telah memutuskan tiga orang calon anggota DKPP yang secara aklamasi disepakati tiga orang anggota DKPP yang diusulkan oleh DPR,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
Tiga calon anggota DKPP usulan DPR itu adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.
Anggota DKPP berjumlah tujuh orang. Tiga dari lima anggota DKPP dari unsur masyarakat diusulkan langsung DPR kepada presiden. Dua orang diajukan oleh presiden. Sementara satu orang ex officio unsur KPU dan satu orang ex officio unsur Bawaslu. Berdasarkan Pasal 155 ayat 6 UU Pemilu, usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur itu akan diajukan kepada presiden.
“Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat yang sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Presiden adalah sebanyak dua orang dan yang diusulkan oleh DPR sebanyak tiga orang,” ujar Doli.
Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menanyakan kepada anggota dewan dalam rapat paripurna untuk mengesahkan tiga nama usulan DPR tersebut.
“Apakah laporan Komisi II DPR RI atas hasil pembahasan keanggotaan DKPP RI periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?” tanya Lodewijk. Kemudian rapat paripurna menyetujui usulan tersebut. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post