MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti korupsi senilai Rp266 juta, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi, H Pardamean Siregar dituntut 6 tahun dan 6 bulan (78) penjara di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin, juga menuntut terdakwa dengan pidana denda senilai Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melanggar pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tandas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhqnuddin.
Yakni melakukan, menyuruh, turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hasil audit ahli akuntansi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut kerugian keuangan negara sebesar Rp266.914.000 karena terjadi kelebihan bayar atas progres pekerja rehab gedung Museum Kota Tebingtinggi.
Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp133.457.000 dengan subsider 2 tahun penjara.
Sementara hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa sudah pernah dihukum.
“Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui serta menyesali perbuatannya,” tandas jaksa.
Demikian setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Dalam dakwaan diuraikan, Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu Disdik Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp2 miliar untuk kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum.
H Pardamean Siregar ketika itu selaku Pengguna Anggaran (PA) dan sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kuat dugaan pekerjaan renovasi museum ‘sengaja dikondisikan’ agar tidak dilaksanakan secara tender terbuka.
Melainkan lewat Penunjukan Langsung (PL). selain itu, menurut tim penyidik pada Kejari Tebingtinggi, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post