MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Medan yang duduk di Komisi II Syaiful Ramadhan, merespon wacana proyek pengendalian banjir yang akan dilakukan BWSS II (Balai Wilayah Sungai Sumatera II) salah satunya di kawasan Sungai Deli. Pasalnya, agenda tersebut telah membuat warga yang bermukim di sana menjadi resah.
“Perlu dikaji dan dipertimbangkan lagi jangan sampai rencana untuk mengatasi banjir dengan program ini tidak juga berdampak. Program tersebut juga perlu anggaran yang cukup besar untuk pembebasan lahannya,” katanya kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/6) petang kemarin.
Informasi yang beredar di masyarakat, rencana proyek pengendalian banjir tersebut hanya dilakukan di beberapa kawasan saja, tidak menyeluruh sepanjang Sungai Deli. “Persoalan ini yang sampai ke kita, warga menyampaikan jika proyek tersebut dilakukan di beberapa kawasan saja,” jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini menegaskan, akan banyak persoalan baru yang ditimbulkan dengan rencana proyek ini. “Yang perlu diketahui saat ini warga yang tinggal di bantaran sungai sudah hidup nyaman puluhan tahun. Belum lagi banyaknya masjid dan mushalla yang ada di sana, perlu menjadi pertimbangan yang matang,” katanya.
Mantan anggota Komisi IV ini mengatakan, warga yang sudah bermukin lama di kawasan bantaran Sungai Deli juga menilai pihak-pihak yang berwenang terkesan tebang pilih dalam memperlakukan masyarakat yang menghuni kawasan bantaran Sungai Deli.
“Baik Pemko Medan, BWS II Sumut maupun Provinsi sepertinya tak punya keberanian menindak bangunan mewah, bangunan megah di sepanjang bantaran Sungai Deli yang keberadaannya melanggar aturan. Warga menuntut perlakuan yang sama. Persoalan ini perlu diperhatikan,” ucapnya.
Seperti diketahui, melalui suratnya tertanggal 23 Mei 2022, Nomor UM.01.02-Bws.2/455 yang ditandatangani Kepala Balai Wilayah Sungai SUmut II Maman Noprayamin ST MT, BWS II Sumut mengundang warga di kawasan Kecamatan Medan Maimun dalam pertemuan yang bertajuk Konsultasi Masyarakat (PKM) II LARP ESP Belawan-Deli-Percut-Padang pada sub Project Pengendalian Banjir Sungai Deli.
Dalam surat tersebut disampaikan, pelaksanaan kegiatan penyusunan Land Acquistion and Resettlement Plan (LARP) dilaksanakan dalam memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19. “Maka kami akan melaksanakan kegiatan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) II LARP ESP Belawan-Deli-Percut-Padang Pada Sub Project Pengendalian Banjir Sungai Deli,” bunyi surat tersebut.
Bahkan pertemuan itu sendiri dilagsungakan pada Kamis, 09 Juni 2022 pagi di lapangan kantor Kecamatan Medan Maimun.(wol/mrz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post