MEDAN, Waspada.co.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggandeng DBOKC (Drivers Bikers Ojek Kamtibmas Community) mensosialisasikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada para pekerja pengemudi khususnya di Kota Medan.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, ditandai dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta okepada ahli waris dari allmarhum Heriyanto selaku anggota Forum Komunikasi Komunitas Profesi Pengemudi DBOKC wilayah Medan.
Ketua Umum DBOKC Indonesia, Ika Restianti, menjelaskan sosialisasi ini merupakan upaya untuk membangun kesadaran para pengemudi akan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Langkah ini sekaligus bertujuan agar seluruh pekerja yang tergabung dalam DBOKC mendapatkan proteksi dalam setiap pekerjaannya,” ungkapnya.
Ika Restianti juga mengucapkan, terima kasih kepada BPJamsostek yang cepat tanggap dalam penyelesaian klaim santunan kepada Kamsi selaku Ibunda dari ahli waris almarhum Hariyanto.
Ke depan pihaknya akan terus mensosialisasikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada para anggota DBOKC wilayah Medan, Sumatera Utara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, T M Haris Sinar, menyampaikan setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, tidak terkecuali bagi para pekerja transportasi juga mempunyai risiko tinggi dalam pekerjaannya.
Untuk itulah pihaknya mengajak DBOKC serta rekan-rekan lainnya yang belum bergabung untuk mendaftar menjadi peserta BP Jamsostek agar risiko pekerjaan terlindungi program BPJamsostek.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal penting dalam kita melakukan aktivitas pekerjaan. Kami mendorong program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan sebuah keharusan,” jelas Haris.
Ia mengatakan dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, peserta BPJamsostek akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja tanpa batas biaya pengobatan serta manfaat Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta untuk ahli waris serta beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak dari peserta yang meninggal dunia. (wol/rls/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post