MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ingatkan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumatera Utara (Sumut) yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur agen yang legal.
Demikian disampaikan, Direktur Perlindungan Dan Pemberdayaan Kawasan Amerika Dan Pasifik BP2MI Seriulina Br Tarigan didampingi Kepala UPT BP2MI Medan Siti Rolijah, dalam temu pers di Cafe Kembar, Jalan Sakti Lubis, Medan, Kamis (23/6).
“Pekerja ke luar negeri merupakan satu peluang bagi warga Indonesia yang berminat ingin bekerja keluar negeri. Pemerintah tidak mendorong, tetapi ketika masyarakat ingin bekerja keluar negeri juga merupakan hak warga negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan kehidupan yang layak,” kata Seriulina.

Ia mengatakan, untuk bekerja ke luar negeri, BP2MI menyarankan agar melalui jalur resmi, karena prosedur itu tercatat di pemerintah sehingga terlindungi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017.
“Bilamana masyarakat belum memiliki informasi, kami mengimbau kepada pemerintah daerah (Pemda), baik dari tingkat desa hingga provinsi, agar dapat mensosialisasikan tata cara bekerja secara prosedural ke luar negeri. Karena dalam UU sudah jelas tugas dan kewajiban pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal, karena akan sangat merugikan dan tidak terlindungi. “Karena itu kita bersinergitas dengan pemerintah, lembaga-lembaga terkait, tokoh masyarakat dan masyarakat untuk mensosialisasikannya. Kita berharap ini menjadi sumber informasi bagi masyarakat yang belum mengetahuinya,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Seriulina menyebutkan, bahwa jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri dari tahun 2007-2022, sebanyak 4.460 ribu orang. PMI legal dari Sumut masuk dalam peringkat 5 terbanyak yang bekerja ke luar negeri.
“Ini total sejak BP2MI berdiri. Sedangkan untuk migran ilegal, dari catatan Bank Dunia merilis hingga 2022 sebanyak sembilan juta PMI di luar negeri. Selama ini kita tidak tahu jumlah PMI ilegal yang pastinya. Pulangnya saja yang kita tahu, karena sudah bermasalah, bahkan biasanya kita yang membeli tiket mereka untuk kembali ke kota asalnya,” tegasnya.
Namun begitu, terkait prosedur resmi untuk masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, Seriulina menjelaskan, dapat melalui skema private to private atau agen yang izinnya dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Kemudian, WNI harus memiliki paspor dan visa, dinyatakan sehat dari tes kesehatan di Rumah Sakit.
“Ini wajib bagi pekerja rumah tangga (PRT), sebab dianggap pekerjaan yang paling rentan. Jika pekerja profesional, bisa berangkat melalui jalur mandiri, sehingga tidak terlalu riskan karena tidak terkait dengan majikan. Hubungannya langsung ke perusahaan di negara yang ditujunya,” pungkasnya. (wol/man/d2)
editor; FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post