MEDAN, Waspada.co.id – Berkas perkara penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, tewas dianiaya dinyatakan lengkap.
“Iya, semua berkas tersangka termasuk Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin, sudah lengkap,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (21/6).
Disebutkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini. Selanjutnya, penyidik segera melimpahkan kesembilan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut.
“Secepat mungkin para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa,” ungkapnya.
Diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang diduga disebabkan karena penganiayaan.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, anak Bupati Langkat non aktif Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Sejumlah rangkaian telah dilakukan penyidik diantaranya gelar perkara.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post