MEDAN, Waspada.co.id – Berkas perkara dugaan korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi PMKS Warga Binaan Sosial (WBS) di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara pada UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang dengan kerugian Rp875 juta dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Dalam kasus ini, ada dua terdakwa yaitu, Dra Christina Br Purba selaku Kepala UPT dan rekanan Andreas Sihite (berkas penuntutan terpisah) sebagai Direktur CV Gideon Sakti.
“Iya. Sudah dilimpahkan tim JPU kita,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Belawan Oppon Beslin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (28/6).
Keduanya tersandung dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan Sosial (WBS) UPT Yansos eks Kusta Dinas Sosial (Dinsos) Lokasi Sicanang untuk pada periode Mei hingga Desember 2018 dan periode yang sama di Tahun Anggaran (TA) 2019.
Singkat cerita, terjadi pengurangan pengadaan bahan makanan dan minuman sebagaimana dituangkan dalam kontrak pekerjaan.
Hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribkha Aretha dan Rekan, perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp.875.148.401.
Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post