PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Residivis kasus narkoba, FD, warga Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan, kembali ditangkap polisi karena membawa ganja 7,8 Kg.
Pelaku ditangkap Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) di jalan saat melintas mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, mengatakan, sebelum terjadinya penangkapan, tim telah mengintai pelaku di kawasan Dalan Lidang. Sebab informasi masyarakat menyebutkan pelaku akan keluar dari Desa Sipapaga menuju Panyabungan.
“FD ini terlihat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. FD ini memang sudah kita intai. Setelah dibuntuti dan kita berhentikan, benar FD membawa tujuh bal ganja kering,” kata Kapolres, dalam konferensi persnya, Rabu (29/6).
Kapolres menjelaskan barang bukti ganja itu ditemukan dalam sebuah karung berwarna putih yang dibawa pelaku di atas sepeda motornya. Dan sebutnya, ganja didapat FD dari HS di kawasan Desa Tambangan.
HS pun kini menjadi target operasi Satnarkoba Polres Madina. Sementara FD, ditahan dan dikenakan Pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup, atas perbuatannya. (wol/wang/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post