• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Tolak Pekerjakan Cleaning Service Usia 41 Tahun, Kopenaker Nilai RSU Doloksanggul Langgar UU Tenaga Kerja

8 bulan ago
in Sumut
A A
0
RSUD-Doloksanggul

RSUD Doloksanggul (Ist)

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

DOLOKSANGGUL, Waspada.co.id – Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Humbahas, menilai Rumah Sakit Umum (RSU) Doloksanggul telah menolak mempekerjakan tenaga cleaning service usia 41 tahun diduga telah melanggar aturan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan, Pelaksana Tugas (Plt) Kopnaker Kristision Marbun melalui bagian Tenaga Kerja Hariandi Sitanggang dalam siaran persnya, Minggu (29/5).

RelatedPosts

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

ago 8 bulan
Bergabung ke Golkar, Rian Ernest Terinspirasi Oleh Ridwan Kamil

Bergabung ke Golkar, Rian Ernest Terinspirasi Oleh Ridwan Kamil

ago 8 bulan
Gubernur Sumut: Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah Capai 80 Persen

Gubernur Sumut: Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah Capai 80 Persen

ago 8 bulan

“Kami menilai, Rumah Sakit Doloksanggul telah melanggar ketentuan Bab III Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 13 Tahun 2003,” kata Sitanggang hasil dari tindak lanjut atas laporan salah satu tenaga cleaning service ke kantornya belum lama ini.

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Bab III Pasal 5, disebutkan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 6 setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

“Artinya, bagi warga Indonesia yang mau mencari pekerjaan ke perusahaan ataupun ke lembaga pemerintahan bebas tanpa ada diskriminasi, baik dari sisi umur, ataupun penyandang cacat,” katanya.

Selain itu, rumah sakit juga tidak merujuk pada Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Pasal 167 ayat 1 disebutkan, bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun.

“Artinya, itu diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku dengan ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam perjanjian kerja (PK) atau peraturan pada perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masa pensiun,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai selain melanggar aturan Pasal 5,6 dan tidak merujuk ke PP 45 Tahun 2015 Pasal 15. Pihak rumah sakit lalai menjalankan amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 50 yang menyebutkan terkait hubungan kerja atau perjanjian kerja.

Dikatakan, rumah sakit yang sebelumnya sudah melakukan hubungan kerja atau perjanjian kerja kepada seluruh tenaga cleaning service sejak bulan Januari-April tahun 2022, malah melakukan persyaratan dalam kerangka acuan kerja (KAK) PPK dalam tender jasa kebersihan dengan membatasi usia 41 tahun.

“Artinya, kami pelajari sebelum penyedia merekrut tenaga cleaning service terlebih dahulu pihak rumah sakit sudah melakukan hubungan kerja kepada para tenaga cleaning service, karena mendapat gaji bulan Januari sampai April 2022 pada anggaran BLUD,” katanya.

Ia berharap, agar rumah sakit untuk merekrut kembali tenaga cleaning service yang umurnya sudah 41 tahun dan disampaikan kepada penyedia jasa kebersihan. Karena, hasil dari pemeriksaan mereka ke perusahaan PT Graha Gresik sebagai pemenang penyedia jasa kebersihan tidak melanggar aturan dalam ketenagakerjaan sesuai spesifikasi kerangka acuan kerja perusahaan tersebut.

“Jadi, kita sudah menerima yang bersangkutan atas nama Wina datang ke kantor menyampaikan keluh kesahnya, karena ditolak bekerja menjadi cleaning service karena masalah usia 41 tahun,” tutupnya.

Sebelumnya, pihak RSU Doloksanggul milik Pemkab Humbahas secara diam-diam menolak mempekerjakan tenaga cleaning service usia 41 tahun. Salah satunya Wina Hutagaol yang sudah berusia 41 tahun, telah bekerja sebagai tenaga cleaning service sejak tahun 2016 hingga bulan Januari sampai April tahun 2022.

Penolakan itu, tertuang di kerangka acuan kerja (KAK) proses tender jasa kebersihan tahun anggaran 2022 yang dibuat oleh Panitia Pejabat Komitmen (PPK). (wol/ds/d2)

editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: cleaning serviceDinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga KerjaDiskriminasiHumbahasKopenakerRSU Doloksanggulrumah sakit umumUndang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanuu tenaga kerja
Previous Post

Bantah Jarang Masuk Sekolah, Kepala SMAN 1 Aek Kuasan Surati Media TM

Next Post

Tolak Pekerjakan Cleaning Service Usia 41 Tahun, Kopenaker Nilai RSU Doloksanggul Langgar UU Tenaga Kerja

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial
Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

ago 8 bulan
Bergabung ke Golkar, Rian Ernest Terinspirasi Oleh Ridwan Kamil
Indonesia Hari Ini

Bergabung ke Golkar, Rian Ernest Terinspirasi Oleh Ridwan Kamil

ago 8 bulan
Gubernur Sumut: Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah Capai 80 Persen
Sumut

Gubernur Sumut: Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah Capai 80 Persen

ago 8 bulan
HPN 2023: Wagub Musa Rajekshah Apresiasi Ekspedisi Geopark Kaldera Toba
Sumut

HPN 2023: Wagub Musa Rajekshah Apresiasi Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

ago 8 bulan
Wali Kota Binjai Tinjau Lahan Budidaya Kacang Kedelai
Sumut

Wali Kota Binjai Tinjau Lahan Budidaya Kacang Kedelai

ago 8 bulan
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Dari 33 Perkara Narkotika
Sumut

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Dari 33 Perkara Narkotika

ago 8 bulan
Next Post
RSUD-Doloksanggul

Tolak Pekerjakan Cleaning Service Usia 41 Tahun, Kopenaker Nilai RSU Doloksanggul Langgar UU Tenaga Kerja

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Alokasi Dana Rp800 Miliar Difokuskan ke Medan Utara Untuk Program Fisik dan Non Fisik

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    142334 shares
    Share 56934 Tweet 35584
  • HIGHLIGHTS: Premanisme Menghambat Pertumbuhan UMKM di Medan, Jalan Brigjen Katamso Rusak dan Dewan Desak Realisasi TPA Regional Talun Kenas

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    210 shares
    Share 84 Tweet 53

Recent News

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

ago 8 bulan
Rafi Ahmad Bawa RANS Ekspansi ke Industri F&B

Rafi Ahmad Bawa RANS Ekspansi ke Industri F&B

ago 8 bulan
Bergabung ke Golkar, Rian Ernest Terinspirasi Oleh Ridwan Kamil

Bergabung ke Golkar, Rian Ernest Terinspirasi Oleh Ridwan Kamil

ago 8 bulan
Gubernur Sumut: Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah Capai 80 Persen

Gubernur Sumut: Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah Capai 80 Persen

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

ago 8 bulan
Rafi Ahmad Bawa RANS Ekspansi ke Industri F&B

Rafi Ahmad Bawa RANS Ekspansi ke Industri F&B

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.