DOLOKSANGGUL, Waspada.co.id – Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Humbahas, menilai Rumah Sakit Umum (RSU) Doloksanggul telah menolak mempekerjakan tenaga cleaning service usia 41 tahun diduga telah melanggar aturan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan, Pelaksana Tugas (Plt) Kopnaker Kristision Marbun melalui bagian Tenaga Kerja Hariandi Sitanggang dalam siaran persnya, Minggu (29/5).
“Kami menilai, Rumah Sakit Doloksanggul telah melanggar ketentuan Bab III Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 13 Tahun 2003,” kata Sitanggang hasil dari tindak lanjut atas laporan salah satu tenaga cleaning service ke kantornya belum lama ini.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Bab III Pasal 5, disebutkan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 6 setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
“Artinya, bagi warga Indonesia yang mau mencari pekerjaan ke perusahaan ataupun ke lembaga pemerintahan bebas tanpa ada diskriminasi, baik dari sisi umur, ataupun penyandang cacat,” katanya.
Selain itu, rumah sakit juga tidak merujuk pada Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Pasal 167 ayat 1 disebutkan, bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun.
“Artinya, itu diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku dengan ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam perjanjian kerja (PK) atau peraturan pada perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masa pensiun,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai selain melanggar aturan Pasal 5,6 dan tidak merujuk ke PP 45 Tahun 2015 Pasal 15. Pihak rumah sakit lalai menjalankan amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 50 yang menyebutkan terkait hubungan kerja atau perjanjian kerja.
Dikatakan, rumah sakit yang sebelumnya sudah melakukan hubungan kerja atau perjanjian kerja kepada seluruh tenaga cleaning service sejak bulan Januari-April tahun 2022, malah melakukan persyaratan dalam kerangka acuan kerja (KAK) PPK dalam tender jasa kebersihan dengan membatasi usia 41 tahun.
“Artinya, kami pelajari sebelum penyedia merekrut tenaga cleaning service terlebih dahulu pihak rumah sakit sudah melakukan hubungan kerja kepada para tenaga cleaning service, karena mendapat gaji bulan Januari sampai April 2022 pada anggaran BLUD,” katanya.
Ia berharap, agar rumah sakit untuk merekrut kembali tenaga cleaning service yang umurnya sudah 41 tahun dan disampaikan kepada penyedia jasa kebersihan. Karena, hasil dari pemeriksaan mereka ke perusahaan PT Graha Gresik sebagai pemenang penyedia jasa kebersihan tidak melanggar aturan dalam ketenagakerjaan sesuai spesifikasi kerangka acuan kerja perusahaan tersebut.
“Jadi, kita sudah menerima yang bersangkutan atas nama Wina datang ke kantor menyampaikan keluh kesahnya, karena ditolak bekerja menjadi cleaning service karena masalah usia 41 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak RSU Doloksanggul milik Pemkab Humbahas secara diam-diam menolak mempekerjakan tenaga cleaning service usia 41 tahun. Salah satunya Wina Hutagaol yang sudah berusia 41 tahun, telah bekerja sebagai tenaga cleaning service sejak tahun 2016 hingga bulan Januari sampai April tahun 2022.
Penolakan itu, tertuang di kerangka acuan kerja (KAK) proses tender jasa kebersihan tahun anggaran 2022 yang dibuat oleh Panitia Pejabat Komitmen (PPK). (wol/ds/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post