MEDAN, Waspada.co.id – Akhmad Arjun Nasution (AAN) tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Madina ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Penyabungan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (17/5).
“Sudah dilaksanakan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Mei hingga 1 Juni,” ucap Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjelaskan, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madina sedang mempersiapkan dakwaannya untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Secepatnya dilimpahkan,” pungkas Yos.
Diketahui bahwa, perbuatan Tersangka AAN disangkakan dalam pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post