JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau kepada para terdakwa yang menjalani persidangan agar tidak lagi menggunakan pakaian atau atribut keagamaan tertentu saat berhadapan dengan hakim di meja hijau.
Hal itu menjadi atensi untuk setiap jajaran kejaksaan, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memang bertugas menghadirkan terdakwa.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa imbauan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu dan seolah-olah alim pada saat disidangkan,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).
Alasan Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Keagamaan Saat Sidang
Menurut Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkit kembali imbauan tersebut saat acara halal bi halal jajaran Kejaksaan pada Senin (9/5) lalu.
“Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia,” ujar dia.
Dia melanjutkan, dalam persidangan para terdakwa dapat mengenakan pakaian yang sopan dilengkapi rompi tahanan. Dengan begitu, tidak ada pula pandangan negatif terhadap JPU yang sengaja mendiskreditkan suku, agama, ras, hingga adat istiadat tertentu lewat penggunaan pakaian atau pun atribut terdakwa.
“Kita nanti samakan semua yang penting berpakaian sopan,” Ketut menandaskan. (merdeka/ags/d2)
Discussion about this post