MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Rakidi, divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp394 juta.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Rakidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” ucap Hakim yang diketuai Rina Lestari, Senin (23/5).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp394 juta lebih.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” tegas hakim.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Yakni berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp394 juta lebih,” ucap hakim
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korporasi.
“Hal yang meringankan, terdakwa berprilaku baik, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ucap hakim.
Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp392.394.287 subsidir 3 tahun penjara.
Atas putusan itu juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endi menyatakan banding.
“Kita menghormati putusan majelis hakim. Karena yang terbukti adalah dakwaan subsidair maka sikap kami sebagai JPU nyatakan sikap banding,” pungkas jaksa.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post