• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Fokus Redaksi

Syarat Anggota TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Sudah Pensiun atau Mundur

Kamis, 2022/05/26 07:00
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Politik, Warta
A A
0
Juru-Bicara-MK,-Fajar-Laksono

Juru Bicara MK, Fajar Laksono. (Ist)

24
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggota TNI-Polri bisa menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah jika telah pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan.

Dasar hukum syarat menjadi Penjabat Kepala Daerah dari kalangan TNI-Polri tersebut ditetapkan dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

RelatedPosts

Jokowi Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Joko Widodo Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Kamis, 2022/07/07 17:05
Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

Kamis, 2022/07/07 17:00
BANK-SUMUT

Nasabah Apresiasi Bank Sumut Tanggapi Kasus Skimming

Kamis, 2022/07/07 16:40

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, pertimbangan hukum dalam putusan MK bersifat mengikat. Hal ini berlaku meskipun amar putusan itu menolak permohonan pemohon.

Dalam putusan mengenai Pj Kepala Daerah, MK mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

UU tersebut menyebutkan bahwa anggota TNI-Polri hanya dapat menjabat di lingkungan tertentu, seperti kantor yang membidangi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), SAR, Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Narkotika Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Sepanjang dia mendapatkan atau diminta oleh Kementerian dan lembaga pemerintah yang meminta itu, institusi yang secara spesifik disebutkan,” kata Fajar dalam diskusi virtual.

Di luar lembaga tersebut, anggota TNI-Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Setelah mundur atau pensiun, purnawirawan TNI-Polri harus lebih dulu duduk di kursi pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama sebelum ditunjuk menjadi Penjabat Kepala Daerah.

“Yang ditegaskan dalam putusan Mahkamah adalah sepanjang seseorang itu sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama maka sebetulnya yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah,” jelas Fajar.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen Andi Chandra As’adudin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat. Brigjen Andi saat ini masih aktif menjadi anggota TNI.

Kebijakan ini dinilai melanggar Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kepala daerahmahfud mdMasa JabatanMenko PolhukamPejabat Polri AktifPejabat TNI jadi Pjpemilupj Kepala DaerahTNI-Polri Pj Kepala Daerah
Previous Post

Diam-diam Percantik Makam Mendiang Vanessa Angel, Juragan 99 Langkahi Doddy Soedrajat

Next Post

5 Prajurit TNI Ditahan Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Related Posts

Jokowi Bagikan Suvenir ke Warga Medan
Ekonomi dan Bisnis

Joko Widodo Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Kamis, 2022/07/07 17:05
Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya
Fokus Redaksi

Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

Kamis, 2022/07/07 17:00
BANK-SUMUT
Ekonomi dan Bisnis

Nasabah Apresiasi Bank Sumut Tanggapi Kasus Skimming

Kamis, 2022/07/07 16:40
Edy Rahmayadi Dampingi Jokowi ke Pasar Petisah Medan, Pastikan Harga Cabai Mulai Terkendali
Indonesia Hari Ini

Edy Rahmayadi Dampingi Jokowi ke Pasar Petisah Medan, Pastikan Harga Cabai Mulai Terkendali

Kamis, 2022/07/07 15:43
Genjot Dana Murah, BTN Targetkan Transaksi Tabungan Bisnis Rp7 Triliun
Ekonomi dan Bisnis

Genjot Dana Murah, BTN Targetkan Transaksi Tabungan Bisnis Rp7 Triliun

Kamis, 2022/07/07 15:25
Jokowi Sampaikan Dampak Buruk Pandemi Covid-19 dan Perang Ukraina Serta Stunting
Fokus Redaksi

Jokowi Sampaikan Dampak Buruk Pandemi Covid-19 dan Perang Ukraina Serta Stunting

Kamis, 2022/07/07 15:06
Next Post
Kadispenad-Brigjen-TNI-AD-Tatang-Subarna

5 Prajurit TNI Ditahan Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Sule Suka Memaksa Malam Jumatan, Nathalie Holscher: minta jeda pun gagal!

    Sule Suka Memaksa Malam Jumatan, Nathalie Holscher: minta jeda pun gagal!

    16440 shares
    Share 6576 Tweet 4110
  • Ungkapkan Isi Hati Sambil Menangis, Sule: Ayah akan meninggalkan anak-anak

    16055 shares
    Share 6422 Tweet 4014
  • ‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

    6485 shares
    Share 2594 Tweet 1621
  • Istri Sule Jatuh Hati dengan Si Boy, Pantes Nathalie Holscher Lupa Sama Suaminya?

    3778 shares
    Share 1511 Tweet 945
  • Nathalie Holscher Susah Lihat Karakter Anaknya Sule: Putri Delina sikapnya yang moody-an

    3745 shares
    Share 1498 Tweet 936

Recent News

Jokowi Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Joko Widodo Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Kamis, 2022/07/07 17:05
Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

Kamis, 2022/07/07 17:00
BANK-SUMUT

Nasabah Apresiasi Bank Sumut Tanggapi Kasus Skimming

Kamis, 2022/07/07 16:40
Kapolda Sumut dan Pangdam Sigap Amankan Kegiatan Presiden di Medan

Kapolda Sumut dan Pangdam Sigap Amankan Kegiatan Presiden di Medan

Kamis, 2022/07/07 16:10
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jokowi Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Joko Widodo Bagikan Suvenir ke Warga Medan

7 Juli 2022
Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

7 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.