MEDAN, Waspada.co.id – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ditunda, Jumat (27/5).
Berdasarkan pantauan Waspada Online, Ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno yang menggantikan sementara Immanuel Tarigan memang sempat membuka persidangan di Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan yang dihadiri ketiga terdakwa secara video teleconference (vicon).
Ketiga terdakwa yang seharusnya dituntut pad hari ini yakni Rizki Anggraini selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Marudut sebagai Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Marhan Suaidi Hasibuan.
“Izin Yang Mulia, surat tuntutan para terdakwa belum siap. Mohon waktu. Senin depan Yang Mulia,” kata JPU dari Kejati Sumut, Desi Situmorang, didampingi Junita Pasaribu.
Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini sudah ada tiga terdakwa lainnya yaitu, mantan Rektor Kampus UINSU Prof Saidurahman, dan sudah dihukum pidana penjara selama 2 tahun, Drs Syahruddin Siregar MA (60) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo SE (42) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa juga dihukum masing-masing 3 tahun penjara. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post