MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan dua pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RS (19) dan AP (24).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, mengatakan kedua pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban bernama Candra Surya Kusuma (39) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street saat diparkirkan di Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Barat, Rabu (18/5) lalu.
“Usai mendapat laporan, personel kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban dari Jalan Sempurna,” katanya, Jumat (27/5).
Rikki menyebutkan, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas liman tahun,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post