MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menggerebek kafe yang berada di Jalan Kebun Kopi, Marindal, Pasar 5, Gang Rangga, Kecamatan Patumbak.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan sejumlah pengunjung beserta botol minuman keras (miras). Petugas juga mengamankan kasir kafe bernama Padanta Barus (31) warga Namorambe, operator kafe Arif Prayogi (26) warga Binjai.
Penggerebekan kemudian berlanjut di lokasi lainnya. Petugas menemukan lokasi judi dan mengamankan diduga pemilik lokasi judi bernama Hendra (39) warga Jalan Mahoni 11, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, bersama 3 unit mesin judi jackpot.
Selain Hendra, juga diamankan dua wanita bernama Anisa Ayu (19) warga Pasar 9, Delitua dan Elsawati (34) warga Jalan Kasih, Delitua. Barang bukti yang diamankan uang Rp1.275.000, ponsel dan mesin judi tembak ikan.
“Kegiatan penggerebekan ini akan terus berlanjut sekaligus berpatroli mengantisipasi kejahatan jalanan, Curas, Curat, dan Curanmor,” kata Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis, Sabtu (14/5).
Lebih lanjut, Arman menegaskan Polrestabes Medan terus meningkatkan patroli karena atensi dari pimpinan untuk menekan aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kita imbau pada masyarakat jika menemukan adanya gangguan Kamtibmas segera melaporkan ke polisi terdekat atau ke Mapolrestabes Medan,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post