KISARAN, Waspada.co.id – Polres Asahan meringkus lima dari tujuh perampok truk bermuatan sawit di Dusun III, Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Ledong, Kabupaten Asahan, pada (8/5) lalu.
“Jumlahnya ada 10 pelaku, dua di antaranya masih buron dan tiga lainnya merupakan penerima hasil kejahatan (penadah) juga ikut kita amankan,” ucap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yuda Prawira, saat press release di halaman Mapolres Asahan, Selasa (17/5).
Kapolres menjelaskan, perampokan tersebut terjadi saat korban (supir truk) membawa sawit tujuan untuk menjual buah sawit ke Aek Ledong. Di pertengahan jalan, korban dihadang oleh satu unit mobil Terios warna silver yang di dalamnya ada tujuh orang kawanan rampok. Salah satu tersangka menodongkan senjata pistol, kemudian tangan, mata, dan kakinya sopir truk dilakban.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Asahan dibantu Dir Reskrimum dan Dir Reskrimsus Polda Sumut, Jumat (13/5), berhasil mengamankan tiga pelaku dari Hotel Red Doorz Medan. Diantaranya, AP alias AJI, SU alias Yono, dan NA (penadah).
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Gabungan Polres dan Polda Sumut kembali mengamankan IP alias Iwan, AI alias Imron, WI, EY, AS. “Jef dan Jaf masih DPO. Di antara pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas,” sebut Putu.
Putu juga mengatakan, dari penangkapan para pelaku, barang bukti berhasil diamankan satu unit mobil Terios BK 2216 RY dan delapan unit handphone (Hp)
“Kepada para pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Putu. (wol/dan/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post