MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku penganiyaan disertai pengeroyokan yang terjadi di kedai tuak Jalan Pembangunan, Gang Sejahtera, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (17/5), mengatakan kalau pihaknya mendapat laporan atas penganiayaan disertai pengeroyokan lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya.
“Satu orang pelaku sudah diamankan, sedangkan satu pelaku lagi berinisial OJ masih kita kejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya seraya menerangkan kalau pelaku yang diamankan berinisial NH (39) warga Kecamatan Medan Helvetia.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 170 yo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” terang Fathir.
Diketahui, video yang menunjukkan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria viral di Media sosial (medsos).
Peristiwa ini terjadi di salah satu warung tuak di Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (10/5) malam lalu. sejumlah warga menggotong korban yang terkapar usai dihajar.
Perekam video menyebutkan korban mengalami patah tulang rahang, tulang tengkorak parah dan pendarahan di telinga karena dikeroyok.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post