MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan bersama Polsek Patumbak menggerebek perkampungan yang disinyalir sarang peredaran narkoba di Jalan Balai Desa, Pasar 12, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, mengatakan dalam penggerebekan itu mengatakan menangkap dua pria diduga pengguna dan pengedar narkoba di daerah tersebut.
“Kita amankan 2 orang diduga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, dan untuk proses lebih lanjut kedua tersangka dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan,” katanya, Kamis (26/5).
Faidir mengungkapkan, dalam penggerebekan kampung narkoba itu turut diamankan barang bukti berupa, 1 paket sabu berupa paket besar dan kecil yang belum diketahui berapa beratnya.
Menurutnya, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Patumbak Polrestabes Medan.
Saat penggerebekan itu, polisi tidak mendapat perlawanan dari masyarakat setempat dengan kehadiran para petugas dan bahkan mengucapkan terima kasih.
“Penggerebekan ini akan terus kami lakukan agar Kota Medan bisa terbebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post