JAKARTA, Waspada.co.id – Polisi menyatakan telah menyita 12 arloji mewah milik para tersangka kasus Binomo seperti Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama hingga Vanessa Khong. Empat diantaranya adalah arloji bermerek Richard Mille yang bernilai miliaran rupiah.
“Ada 12 jam tangan mewah dengan berbagai merk,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Selasa, 10 Mei 2022.
Berikut daftar 12 arloji mewah tersebut:
1. Audemars Piguet Royal Oak Collection
2. Audemars Piguet JT1203K/1223
3. Richard Mille RM 035-02
4. Richard Mille RM 055,
5. Richard Mille RM 011FM
6. Richard Mille RM 030
7. Rolex Daytona 11650
8. Rolex DW4310AD035
9. Rolex Yacht Master II
10. Vacheron Constantine 52005515388
11. Patek Philips 5726
12. Tag Heuer tipe Aquaracer Calibre 7.
Polisi sebelumnya juga telah menyita sebuah mobil sport Tesla dan Ferarri milik Indra Kenz. Dua rumah milik pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu di Medan dan di Tangerang juga tak luput dari penyitaan polisi. “Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 1.645.000.000,” kata Gatot.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga sempat menyatakan bahwa mereka telah memblokir sejumlah aset kripto Indra dengan nilai Rp 35 miliar.
Dalam kasus Binomo ini, polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Indra Kenz selaku afiliator, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai afilitator sekaligus guru dari Indra Kenz; Manajer Binomo di Indonesia Brian Edgar Nababan, dan admin Indra, Wiki.
Gatot menuturkan mereka dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan dan pencucian uang. Penyidik telah memeriksa 78 orang saksi dan ahli.
Sementara tiga orang lainnya – Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei,- ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pencucian uang karena dinilai ikut menerima aliran dana dari Indra dan aktif menyembunyikan dana haram tersebut.
Bareskrim menyatakan bahwa total korban penipuan yang dilakukan Indra Kenz dan Binomo ini sebanyak 118 orang dengan kerugian mencapai Rp 72 miliar. Penyidik, kata dia, masih melengkapi berkas perkara tersangka Indra. (wol/tempo/ril/d2)
Discussion about this post