MEDAN, Waspada.co.id – Polisi gadungan berinisial DAS (37) ditangkap personel Pos Pam Polsek Delitua di salah satu counter handpone, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selada (3/5).
Penangkapan terhadap polisi gadungan itu pun dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, saat ditemui awak media di Pos Lantas Jamin Ginting.
Dedy mengatakan, DAS ditangkap saat perbaiki handphone. Saat itu ia mengenakan pakaian anggota Polri. Melihat hal itu, personil Polsek Delitua mencurigai gerak-gerik langsung mengamankannya.
“Ketika dilakukan penggeledahan didapati dari dalam tas berisi 15 STNK, 5 SIM, 3 KTP dan 1 BPKB. Untuk sementara kami masih mendalami motif pelaku tersebut,” katanya.
Dedy mengungkapkan, sejauh ini DAS sudah selama setahun ini sering menilang pengendara secara ilegal di sekitar kawasan Kecamatan Medan Area.
Dedy pun mengimbau pada masyarakat khususnya pengguna jalan bila ada mencurigai orang pura-pura menjadi polisi agar melapor ke pos terdekat.
“Sehingga tidak terjadi permasalahan yang tidak diinginkan. Terkhususnya bila di Simpang Fly Over Jamin Ginting bisa langsung ke pos kita ini. Kami pasti akan melayani masyarakat dan menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post