MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera menjemput paksa Ahmad Arjun Nasution tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Madina.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Nababan, mengatakan kuasa hukum Ahmad Arjun telah datang ke Polda Sumut untuk meminta waktu penyerahan tersangka dalam waktu minggu depan. Namun, permintaan itu ditolak oleh penyidik, dan akan menyurati untuk dijemput langsung.
“Tetapi penyidik sudah membuat surat perintah agar dilakukan penjemputan dan akan segera dihadapkan ke JPU untuk tahap II,” katanya, Rabu (11/5).
Jhon menyebutkan, penyidik akan berangkat langsung ke Kabupaten Madina dengan membawa surat penjemputan terhadap tersangka Ahmad Arjun Nasution.
“Untuk panggilan ini adalah panggilan kedua karena yang bersangkutan tidak hadir maka akan kita lakukan penjemputan secara paksa,” sebutnya.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi, mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3) lalu dan diminta hadir pada Senin (4/4) untuk diserahkan ke JPU namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
“Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis lalu, penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka Ahmad Arjun untuk hadir di Mapoldasu pada Senin, namun kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (7/4) dengan alasan kliennya sedang sakit,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post