MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap sembilan tersangka kasus kerangkeng.
“Penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan dari 20 hari ditambah 40 hari kedepannya terhadap sembilan tersangka kasus kerangkeng,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (24/5).
Tatan mengungkapkan, penyidik terus mempercepat proses penanganan perkara kasus kerangkeng yang sudah dilakukan dengan tetap koordinasi bersama JPU sehingga kasusnya tuntas.
Diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang disebabkan karena penganiayaan.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post