MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut tengah melengkapi berkas perkara kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
“Berkas perkara terhadap sembilan tersangka kasus kerangkeng masih dilengkapi. Kemarin penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan rekonstruksi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (30/5).
Setelah nanti berkas perkara dilengkapi, Hadi mengungkapkan penyidik akan langsung mengirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
Namun kapan waktu berkasnya dikirim, Hadi mengaku belum bisa memastikannya. “Kita tidak bisa pastikan apakah pekan ini atau pekan depan. Doakan saja agar berkasnya lengkap dan dilimpahkan ke jaksa,” bebernya.
Disinggung mengenai ada beberapa adegan rekonstruksi yang ditolak tersangka, Hadi menambahkan kalau setiap adegan yang dilakukan merupakan proses dari penyelidikan.
“Itu bagian dari proses rekonstruksi, nantikan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, apa namanya, kalau mereka mengatakan tidak tahu, itu tetap dilakukan sebagai mekanisme rekonstruksi,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post