MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah mendalami pemeriksaan terhadap polisi gadungan berinisial Darwin Antonius Sibarani yang ditangkap saat memperbaiki handphone (Hp) di Jalan Jamin Ginting. Ternyata, Polisi Lalu Lintas (Polantas) gadungan ini pernah memeras warga sebesar Rp 4,5 juta.
“Sejauh ini sudah ada dua korban yang membuat laporan ke kita. Satu korban berinisial F mengaku diambil uangnya Rp4,5 juta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Minggu (8/5).
“Korban diperas dengan cara ditakut-takuti akan dilakukan penindakan dan dibawa ke Polsek Sunggal. Akhirnya korban memberikan uangnya,” sebut mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Fathir meminta masyarakat yang memiliki informasi ataupun pernah dirugikan oleh pelaku tidak ragu melaporkannya ke Polrestabes Medan.
“Sementara korban satu lagi ditakut-takuti dengan mengambil SIM dan meminta membayar Rp200 ribu,” ungkapnya sembari menambahkan sejauh ini sudah ada 15 identitas korban yang sudah di kantongi.
“Kalau dari informasi yang bersangkutan sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih dua tahun. Kini kami masih terus melakukan pengembangan, apa-apa saja yang sudah dilakukan sehingga merugikan masyarakat,” ucap Fathir.
Diketahui, polisi gadungan berinisial DAS (37) ditangkap personel Pos Pam Polsek Delitua di salah satu counter, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa (3/5) lalu.
Penangkapan terhadap polisi gadungan itu pun dibenarkan Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, saat ditemui awak media di Pos Lantas Jamin Ginting.
Dedy menerangkan, DAS ditangkap saat memperbaiki handphone. Saat itu ia mengenakan pakaian Polri. Melihat hal itu, Personel Polsek Delitua mencurigai gerak-gerik langsung mengamankannya.
“Ketika dilakukan penggeledahan diperoleh dari dalam tas berisi 15 STNK, 5 SIM, 3 KTP dan 1 BPKB. DAS sudah setahun ini sering menilang pengendara secara ilegal di sekitar kawasan Kecamatan Medan Area,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post