MEDAN, Waspada.co.id – Perampok pakai senjata sofgun aniaya pemilik laptop ditangkap di mana aksi perampokan dengan modus membeli laptop terjadi di Kompleks The Park Village, Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Kasus perampokan ini pun berhasil diungkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area dengan menangkap seorang pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP A Philip Purba, mengatakan tersangka PPS dibekuk setelah melakukan perampokan terhadap korban yang bernama Erfin Indra Salim (37)
Warga Jalan Panglima Denai, Pasar 5 Kompleks Angel Residence, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
“Saat itu korban dihubungi oleh tersangka via telepon yang dalam percakapan tersangka berkata kepada korban hendak membeli laptopnya,” katanya.
kemudian korban menawarkan laptop merek HP miliknya tersebut kepada tersangka.
“Lalu tersangka meminta korban untuk mengantarkan laptop tersebut ke Jalan Air Bersih Ujung. Lantas tersangka pun menyuruh korban,”
“Untuk masuk ke dalam kamar rumah tersangka sembari menyuruhnya untuk menyalakan laptopnya dengan alasan hendak mengecek speknya,” sambung Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
Merasa tidak curiga, Philip mengungkapkan korban pun memenuhi permintaan tersangka. Ketika korban menyalakan laptopnya, tersangka masuk ke dalam kamar yang berada di lantai dua.
“Dengan membawa besi berwarna hitam beserta senjata softgun dan langsung melakukan penganiayaan,”
“Sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar pada bagian pinggang sebelah kiri,” terangnya.
Tidak terima dianiaya, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area dengan Laporan Polisi LP: 364 /V/2022/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Tanggal 10 Mei 2022.
Setelah melakukan penyelidikan, Philip mengungkapkan personel Unit Reskrim Polsek Medan Area ini pun akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya.
“Tersangka kita amankan dari tempat kos-kosan yang berada di Jalan Berdikari. Saat digeledah petugas juga menyita senjata air softgun,”
“Laptop merk HP milik korban yang dibawa pelaku, 1 paket sabu ukuran besar, 1 paket sabu ukuran kecil,”
“73 butir diduga pil ekstasi warna hijau, 28 butir diduga pil ekstasi warna biru, timbangan elektrik,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post