PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Usai menyurati Kapolda Sumatera Utara mengenai kejanggalan penanganan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara, juga membawa masalah ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Melalui website, isi pengaduan itu berharap Kompolnas ikut mengontrol penanganan kasus Akhmad Arjun Nasution (AAN), tersangka tambang ilegal ini.
“Kita paparkan secara rinci apa saja kejanggalan yang kita temukan itu. Karena sikap yang ditunjukkan oleh penyidik Polda Sumut ini terkesan tersangka akan dihukum secara ringan,” kata Fendi Lahua, Pengacara GNPK RI Sumut, Rabu (26/5).
Kompolnas juga diminta agar menyelidiki para penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumut atas hilangnya barang bukti dua unit excavator, yang disita sejak awal penangkapan tersangka pada 2020 lalu.
“Awal penangkapan AAN, barang bukti excavator sebelum penangguhan penahanan itu ada dua unit. Kenapa dalam rencana dakwaan, seperti yang disampaikan Kasipenkum Kejatisu, hanya tercantum satu unit. Dan ini pun tidak bisa dihadirkan penyidik,” ucapnya.
GNPK RI Sumut sangat mengharapkan keterlibatan Kompolnas dalam kasus ini. Karena mereka melihat efek dari kegiatan tambang ilegal tersebut membahayakan bagi masyarakat yang hidup di bantaran sungai. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post