MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai tuntutan terhadap lima terdakwa kasus 5 ribu butir ekstasi terlalu ringan, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Sumatera Utara (Sumut) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Teorida Hutagaol dan Sri Hartati diperiksa.
“Kenapa jaksa yang mewakili negara, tidak melakukan kewenangannya untuk memberikan tuntutan yang maksimal, sementara itu kan dibenarkan oleh UU,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Sumatera Utara (Sumut), Sastra SH MH, Kamis (12/5).
Sastra mengatakan seharusnya aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan dan hakim harus betul-betul menegakkan hukum yang benar.
“Kami meminta agar menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada 5 terdakwa biar ada efek jera,” tegasnya.
Menurutnya, apabila ini tidak dilakukan secara simultan antara penegak hukum dari mulai kepolisian, BNN, kejaksaan maupun di pengadilan, maka program pemerintah yakni Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) akan menjadi sia-sia.
“Jadi, GRANAT Sumut sangat kecewa dengan tuntutan 11 dan 10 tahun penjara yang diberikan JPU. Kami meminta kepada Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan kepada jaksa yang diduga melakukan penyimpangan,” pungkasnya.
Terpisah, JPU Teorida Hutagaol ketika dimintai tanggapannya terkait pertimbangan atas tuntutan itu mengatakan bahwa terdakwa Edy Syahputra merupakan Napi.
“Yang 11 tahun itu, Napi. Sementara 4 terdakwa lainnya yang dituntut 10 tahun karena belum sampai menjual narkotika tersebut,” pungkasnya ketika dikonfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dan Teorida Hutagaol menuntut lima terdakwa perkara 5.000 butir ekstasi, dari lima terdakwa, satu diantaranya merupakan Narapidana (Napi) Lapas Tanjung Gusta Medan.
Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara dan keempat terdakwa lainnya yakni, Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulia Jaka Kusuma, masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Kelima terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post