• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Pelimpahan Kasus Tambang Ilegal, Kejari Madina Hanya Terima Tersangka dan Karpet

1 tahun ago
in Sumut
A A
0
Kasus tambang emas ilegal

WOL Photo

98
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Tersangka AAN, pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Madina bersama barang bukti empat buah karpet. Hanya saja, barang bukti ekscavator belum diserahkan penyidik.

“Kejari Madina telah terima tersangka dan barang bukti atas nama Ahkmad Arjun Nasution. Dalam berkas perkara disebutkan barang bukti empat lembar karpet dan satu unit ekscavator. Namun, barang bukti yang kita terima hari ini empat lembar karpet,” ungkap Kajari Madina Novan Hadian, melalui Kasi Intel Fati Zai, kepada wartawan, Jumat (13/5).

RelatedPosts

Tugu-Parsadaan-

Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

Selasa, 2023/06/06 19:19
Komnas-PA-Polres-Simalungun

Komnas PA Beri Penghargaan Kepada Polres Simalungun

Selasa, 2023/06/06 18:47
Beredar Dokumen Dugaan Setoran Fee Proyek Rp 11,4 Miliar Irigasi DI Simalungun

Beredar Dokumen Dugaan Setoran Fee Proyek Rp 11,4 Miliar Irigasi DI Simalungun

Selasa, 2023/06/06 16:01

Sebut Zai, barang bukti ekscavator bermerek Hitachi tidak bisa dihadirkan penyidik karena saat itu telah dititip rawat dan oleh penyidik Polda Sumut telah dibuat daftar pencarian. “Masalah keberadaan itu, silakan tanya ke Polda,” ucapnya.

Zai yang didampingi Kasubbag Bin Putra Masduri, menerangkan sebelumnya perkara ini ditangani oleh penyidik Polda Sumut yang kemudian dilimpahkan ke Kejatisu setelah P21.

“Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Madina, Kejati meneruskan tahap II nya ke kita untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” terang Zai.

Saat ini tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan. Nantinya ada lima jaksa yang akan melakukan penuntutan, yakni Yuliati Ningsih dan Rahmi Safrina (Kejatisu), Riamor Bangun, Putra Masduri dan Harianto Manurung (Kejari Madina).

Kata Zai, jaksa akan mendakwakan dengan dakwaan alternatif, Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009. Alternatif kedua Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009.

Dan dijelaskannya, kewenangan batas tuntutan ada 20 hari serta bisa diperpanjang 30 hari. Namun ditekankannya sebelum 20 hari dakwaan akan selesai. (wol/wang/d2)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: aanekscavatorKabupaten Mandailing NatalKajari Madina Novan HadianKarpetKasi Intel Fati ZaiKejaksaan Negeri MadinaKejari Madinakepada wartawanmadinaTambang Emas Ilegaltambang ilegal
Previous Post

Komisi E DPRD Sumut Awasi Proses PPDB 2022

Next Post

Penerimaan Pajak Sumut Tumbuh 66,49 Persen pada Kuartal I

Related Posts

Tugu-Parsadaan-
Sumut

Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

Selasa, 2023/06/06 19:19
Komnas-PA-Polres-Simalungun
Sumut

Komnas PA Beri Penghargaan Kepada Polres Simalungun

Selasa, 2023/06/06 18:47
Beredar Dokumen Dugaan Setoran Fee Proyek Rp 11,4 Miliar Irigasi DI Simalungun
Fokus Redaksi

Beredar Dokumen Dugaan Setoran Fee Proyek Rp 11,4 Miliar Irigasi DI Simalungun

Selasa, 2023/06/06 16:01
Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023
Sumut

Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

Selasa, 2023/06/06 14:06
Peringati Hari Lingkungan Hidup se Dunia, Waris Tholib Bersihkan Sampah Plastik di Sungai Asahan
Sumut

Peringati Hari Lingkungan Hidup se Dunia, Waris Tholib Bersihkan Sampah Plastik di Sungai Asahan

Selasa, 2023/06/06 13:25
Program CSR PT Inalum Ekowisata Mangrove Raih Penghargaan Energy and Basic Materials dari B-Universe
Sumut

Program CSR PT Inalum Ekowisata Mangrove Raih Penghargaan Energy and Basic Materials dari B-Universe

Selasa, 2023/06/06 10:52
Next Post
Kepala-Badan-Pusat-Statistik-Margo-Yuwono

Penerimaan Pajak Sumut Tumbuh 66,49 Persen pada Kuartal I

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171659 shares
    Share 68664 Tweet 42915
  • Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62855 shares
    Share 25142 Tweet 15714
  • Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    100 shares
    Share 40 Tweet 25

Recent News

BENZEMA

Berpisah dengan Real Madrid, Begini Pengakuan Mengejutkan Karim Benzema

Selasa, 2023/06/06 19:50
Grand-Vitara

Beragam Alasan Masyarakat Pilih Grand Vitara

Selasa, 2023/06/06 19:45
Singapore-Open

Singapore Open 2023: Kejutan! Fajar/Rian dan Jojo Langsung Tumbang

Selasa, 2023/06/06 19:37
UMKM

Celibu, Produk UMKM Unggulan Kelurahan Sei Agul

Selasa, 2023/06/06 19:27
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BENZEMA

Berpisah dengan Real Madrid, Begini Pengakuan Mengejutkan Karim Benzema

6 Juni 2023
Grand-Vitara

Beragam Alasan Masyarakat Pilih Grand Vitara

6 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.