PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Tersangka AAN, pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Madina bersama barang bukti empat buah karpet. Hanya saja, barang bukti ekscavator belum diserahkan penyidik.
“Kejari Madina telah terima tersangka dan barang bukti atas nama Ahkmad Arjun Nasution. Dalam berkas perkara disebutkan barang bukti empat lembar karpet dan satu unit ekscavator. Namun, barang bukti yang kita terima hari ini empat lembar karpet,” ungkap Kajari Madina Novan Hadian, melalui Kasi Intel Fati Zai, kepada wartawan, Jumat (13/5).
Sebut Zai, barang bukti ekscavator bermerek Hitachi tidak bisa dihadirkan penyidik karena saat itu telah dititip rawat dan oleh penyidik Polda Sumut telah dibuat daftar pencarian. “Masalah keberadaan itu, silakan tanya ke Polda,” ucapnya.
Zai yang didampingi Kasubbag Bin Putra Masduri, menerangkan sebelumnya perkara ini ditangani oleh penyidik Polda Sumut yang kemudian dilimpahkan ke Kejatisu setelah P21.
“Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Madina, Kejati meneruskan tahap II nya ke kita untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” terang Zai.
Saat ini tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan. Nantinya ada lima jaksa yang akan melakukan penuntutan, yakni Yuliati Ningsih dan Rahmi Safrina (Kejatisu), Riamor Bangun, Putra Masduri dan Harianto Manurung (Kejari Madina).
Kata Zai, jaksa akan mendakwakan dengan dakwaan alternatif, Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009. Alternatif kedua Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009.
Dan dijelaskannya, kewenangan batas tuntutan ada 20 hari serta bisa diperpanjang 30 hari. Namun ditekankannya sebelum 20 hari dakwaan akan selesai. (wol/wang/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post