• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Fokus Redaksi

Masa Jabatan Berakhir, 49 Kepala Daerah Akan Diduduki Penjabat Sementara Bulan Ini

Senin, 2022/05/09 16:03
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Masa Jabatan Berakhir, 49 Kepala Daerah Akan Diduduki Penjabat Sementara Bulan Ini

Ilustrasi Kepala Daerah (Ist)

23
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 ini. Dari data tersebut, sebanyak 49 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada bulan Mei 2022. Lima di antaranya merupakan gubernur.

Mereka yakni, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

RelatedPosts

Sumut-bor-keluar-solar

Sumur Bor Milik Warga di Indramayu Keluarkan Solar

Selasa, 2022/07/05 22:00
Musa-Rajekshah2

Musa Rajekshah Promosikan Berbagai Potensi Sumut Kepada Dubes Rumania

Selasa, 2022/07/05 21:00
Juara-Lomba-Nulis

HIGHLIGHTS: Waspada Online Juara Lomba Nulis, Jokowi Ke Medan, BNI Didemo

Selasa, 2022/07/05 20:40

Nantinya, jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I.

Sementara itu, untuk bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan Pj kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan 4 hal.

“Di dalam PP No 6/2005 ada 4 pengecualian dilakukan Pj, pertama dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).

Namun, Tito melanjutkan, keempat hal ini boleh dilakukan sepanjang ada persetujuan dari Mendagri. Dengan demikian, kewenangan Pj kepala daerah sama halnya dengan kepala daerah, tapi ada sejumlah ketentuan yang berbeda.

“Artinya, sementara kewenangan-kewenangan sama kaya kepala daerah, tapi coba lihat di PP 6 tahun 2005 atau PP 49, itu diatur di situ,” katanya. Oleh karena itu, mantan Kapolri ini tidak sepakat apabila Pj kepala daerah disebut tidak memiliki kewenangan.

Sebab, pada Pasal 65 Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dikatakan apabila terjadi kekosongan kepala daerah, wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugasnya.

“Apa itu tugasnya? seluruh (tugas) yang menjadi kewenangan kepala daerah, kecuali 4 yang tadi dan itu bisa dilakukan dengan izin Mendagri. Kenapa saya katakan ada izin Mendagri? Karena wakil kepala daerah atau Pj bukan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang PPK itu kepala daerah. Itu kata UU No 5 tahun 2014 (UU ASN). Itu kenapa harus ada izin,” kata Tito. (sindonews/pel/d1)

Tags: Bupatigubernurkepala daerahmasa jabatan kepala daerahMendagripejabat daerahpejabat sementaraTito KarnavianWali Kota
Previous Post

Sederet Khasiat Mangga Bagi Kesehatan, Yuk Coba

Next Post

Begini Cara Pesan Tiket Film KKN di Desa Penari di Bioskop Online

Related Posts

Sumut-bor-keluar-solar
Indonesia Hari Ini

Sumur Bor Milik Warga di Indramayu Keluarkan Solar

Selasa, 2022/07/05 22:00
Musa-Rajekshah2
Fokus Redaksi

Musa Rajekshah Promosikan Berbagai Potensi Sumut Kepada Dubes Rumania

Selasa, 2022/07/05 21:00
Juara-Lomba-Nulis
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Waspada Online Juara Lomba Nulis, Jokowi Ke Medan, BNI Didemo

Selasa, 2022/07/05 20:40
Aminullah-Nrmiaty
Aceh

Aminullah dan Nurmiaty Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana

Selasa, 2022/07/05 18:52
BANK-SUMUT
Ekonomi dan Bisnis

Bank Sumut Ganti Kerugian Nasabah Korban Kejahatan Skimming

Selasa, 2022/07/05 18:35
Airlangga-2
Fokus Redaksi

Jelang Idul Adha, Pemerintah Percepat Pengendalian PMK Hewan Kurban

Selasa, 2022/07/05 18:00
Next Post
Begini Cara Pesan Tiket Film KKN di Desa Penari di Bioskop Online

Begini Cara Pesan Tiket Film KKN di Desa Penari di Bioskop Online

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Angga Wijaya Nggak Mampu Berikan Nafkah Lahir dan Batin, Dewi Perssik: suka kalah, suka bohong!

    Angga Wijaya Nggak Mampu Berikan Nafkah Lahir dan Batin, Dewi Perssik: suka kalah, suka bohong!

    11071 shares
    Share 4428 Tweet 2768
  • Arya Saloka Digantikan Deva Mahenra, Fans Ikatan Cinta Protes!: kita maunya Aldebaran asli

    3899 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Kiwil Semakin Sekarat Tak Punya Uang Mau Makan

    15925 shares
    Share 6370 Tweet 3981
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Rumah Idaman Kaum Milenial

    6311 shares
    Share 2524 Tweet 1578
  • Desain Dapur Minimalis Terbuka untuk Rumah Mungil

    10805 shares
    Share 4322 Tweet 2701

Recent News

Sumut-bor-keluar-solar

Sumur Bor Milik Warga di Indramayu Keluarkan Solar

Selasa, 2022/07/05 22:00
Musa-Rajekshah2

Musa Rajekshah Promosikan Berbagai Potensi Sumut Kepada Dubes Rumania

Selasa, 2022/07/05 21:00
Juara-Lomba-Nulis

HIGHLIGHTS: Waspada Online Juara Lomba Nulis, Jokowi Ke Medan, BNI Didemo

Selasa, 2022/07/05 20:40
pariwisata-Kota-Medan

Instagram Paling Efektif Pasarkan Pariwisata Kota Medan

Selasa, 2022/07/05 20:36
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sumut-bor-keluar-solar

Sumur Bor Milik Warga di Indramayu Keluarkan Solar

5 Juli 2022
Musa-Rajekshah2

Musa Rajekshah Promosikan Berbagai Potensi Sumut Kepada Dubes Rumania

5 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.