MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti menggelapkan sepeda motor, terdakwa Hendrik Sianipar alias Hendrik Tato (42) divonis 2 tahun 6 bulan (30 bulan) penjara.
Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Warga Kampung Nelayan Indah Paluh Janda Blok E, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan itu dinilai terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” kata hakim di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/5).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Diketahui bahwa, kasus ini berawal dari saat terdakwa meminjam kereta vario milik temannya. Namun, kereta tersebut malah digadaikan.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post