• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Jumat, 2022/05/20 15:21
in Medan
A A
0
Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7,6 Tahun Penjara

WOL Photo

80
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan, menuntut mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara karena dinilai korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1.458.883.700.

Selain itu, jaksa Fauzan juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700 dengan subsider 4 tahun penjara.

RelatedPosts

Sidang-korupsi-mantan-kacab-BSM

HIGHLIGHTS: Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Dituntut 14 Tahun Penjara, Penarik Betor Tewas, Polisi Bergumul Tangkap Bandar Narkoba

Rabu, 2022/06/29 22:38
Pensiunan-PNS-Diadili

Status Tahanan Kota, Pensiunan PNS Diadili Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Rabu, 2022/06/29 22:19
Pelaku-Kejahatan-

Polsek Patumbak Selama 2 Pekan Tangkap Belasan Pelaku Kejahatan

Rabu, 2022/06/29 21:40

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair,” ucap jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Eliwari, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5).

Hal yang memberatkan, menurut jaksa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” tegas jaksa.

Usai membacakan tuntutan maka persidangan ditunda pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim Eliwarti, dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Fauzan Irgi Hasibuan pada persidangan sebelumnya menguraikan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000). Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp1.307.000.000).

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam hal ini Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim EliwartiJaksa Penuntut Umum Fauzan Irgi HasibuanJongor Ranto Panjaitanman 3 medanMantan Kepsek MAN 3 DiadiliPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Korupsi Dana BOSTindak Pidana Korupsi
Previous Post

Raffi Ahmad Diduga ‘Main Serong’ Dengan Asistennya, Nita Gunawan Cuma Kedok!

Next Post

KAI Layani 82.029 Pelanggan KA Selama Masa Angkutan Lebaran 2022

Related Posts

Sidang-korupsi-mantan-kacab-BSM
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Dituntut 14 Tahun Penjara, Penarik Betor Tewas, Polisi Bergumul Tangkap Bandar Narkoba

Rabu, 2022/06/29 22:38
Pensiunan-PNS-Diadili
Medan

Status Tahanan Kota, Pensiunan PNS Diadili Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Rabu, 2022/06/29 22:19
Pelaku-Kejahatan-
Medan

Polsek Patumbak Selama 2 Pekan Tangkap Belasan Pelaku Kejahatan

Rabu, 2022/06/29 21:40
Polisi-tembak-DPO
Medan

Polisi Tembak DPO Pelaku Curas Ancam Warga Pakai Sajam

Rabu, 2022/06/29 18:05
Sidang-korupsi-mantan-kacab-BSM
Medan

Perkara Korupsi Rp24,8 Miliar, Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Dituntut 14 Tahun Penjara

Rabu, 2022/06/29 17:19
Banjir--ROB-Belawan3
Medan

Kementerian PUPR Anggarkan Rp 104 Miliar Untuk Atasi Banjir di Medan

Rabu, 2022/06/29 17:10
Next Post
KAI Layani 82.029 Pelanggan KA Selama Masa Angkutan Lebaran 2022

KAI Layani 82.029 Pelanggan KA Selama Masa Angkutan Lebaran 2022

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    9630 shares
    Share 3852 Tweet 2408
  • Nikita Mirzani Sentil Rahim Dikutuk! Dewi Perssik: Sekali Brojol, Anak Beda Bapak!

    10009 shares
    Share 4004 Tweet 2502
  • Angga Wijaya Sering Disiksa Dewi Perssik Sampai Mertuanya Menangis

    5010 shares
    Share 2004 Tweet 1253
  • Nikita Mirzani Bangkrut! Mau Jual Rumahnya Dibanderol Harga Rp15 Miliar

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Thumbnail Ikatan Cinta Seperti Kaleng Roti Khong Guan, Aldebaran Tinggal Cerita Saja

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524

Recent News

Ferry Irawan dan Venna Melinda Lengket Terus Seperti Perangko: Mandi Aja Bareng!

Ferry Irawan dan Venna Melinda Lengket Terus Seperti Perangko: Mandi Aja Bareng!

Kamis, 2022/06/30 08:01
29UNGGULAN

Malaysia Open: Lima Wakil Indonesia Jumpa Unggulan

Kamis, 2022/06/30 07:30
Kisah Ruben Onsu Butuh 7 Kantong Darah Saat di RS: Warganet: Pucet Banget! Sementara Off Dulu

Kisah Ruben Onsu Butuh 7 Kantong Darah Saat di RS: Warganet: Pucet Banget! Sementara Off Dulu

Kamis, 2022/06/30 07:01
Lesti Kejora Katanya Pernah Hamil di Luar Nikah, Rizky Billar "Angkat Bicara'

Lesti Kejora Katanya Pernah Hamil di Luar Nikah, Rizky Billar “Angkat Bicara’

Kamis, 2022/06/30 06:41
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ferry Irawan dan Venna Melinda Lengket Terus Seperti Perangko: Mandi Aja Bareng!

Ferry Irawan dan Venna Melinda Lengket Terus Seperti Perangko: Mandi Aja Bareng!

30 Juni 2022
29UNGGULAN

Malaysia Open: Lima Wakil Indonesia Jumpa Unggulan

30 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.