• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7,6 Tahun Penjara

10 bulan ago
in Medan
A A
0
Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7,6 Tahun Penjara

WOL Photo

97
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan, menuntut mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara karena dinilai korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1.458.883.700.

Selain itu, jaksa Fauzan juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700 dengan subsider 4 tahun penjara.

RelatedPosts

HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

ago 10 bulan
Polda Sumut Gerebek Ruko Simpan Pakaian Monza Diduga Ilegal

Polda Sumut Gerebek Ruko Simpan Pakaian Monza Diduga Ilegal

ago 10 bulan
Rafiq Ditangkap Edarkan Ekstasi Merek Channel

Rafiq Ditangkap Edarkan Ekstasi Merek Channel

ago 10 bulan

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair,” ucap jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Eliwari, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5).

Hal yang memberatkan, menurut jaksa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” tegas jaksa.

Usai membacakan tuntutan maka persidangan ditunda pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim Eliwarti, dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Fauzan Irgi Hasibuan pada persidangan sebelumnya menguraikan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000). Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp1.307.000.000).

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam hal ini Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim EliwartiJaksa Penuntut Umum Fauzan Irgi HasibuanJongor Ranto Panjaitanman 3 medanMantan Kepsek MAN 3 DiadiliPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Korupsi Dana BOSTindak Pidana Korupsi
Previous Post

Raffi Ahmad Diduga ‘Main Serong’ Dengan Asistennya, Nita Gunawan Cuma Kedok!

Next Post

KAI Layani 82.029 Pelanggan KA Selama Masa Angkutan Lebaran 2022

Related Posts

HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa
Fokus Redaksi

HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

ago 10 bulan
Polda Sumut Gerebek Ruko Simpan Pakaian Monza Diduga Ilegal
Medan

Polda Sumut Gerebek Ruko Simpan Pakaian Monza Diduga Ilegal

ago 10 bulan
Rafiq Ditangkap Edarkan Ekstasi Merek Channel
Medan

Rafiq Ditangkap Edarkan Ekstasi Merek Channel

ago 10 bulan
Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pelajar SMK Tewas Diduga Dianiaya Usai Tabrak Mobil, Ini Faktanya!
Medan

Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pelajar SMK Tewas Diduga Dianiaya Usai Tabrak Mobil, Ini Faktanya!

ago 10 bulan
Ini Kriteria Penerima Biaya Bantuan Pendidikan Pemko Medan
Medan

Ini Kriteria Penerima Biaya Bantuan Pendidikan Pemko Medan

ago 10 bulan
Ramadhan-Fair-Resmi-Di-BUka
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Ramadhan Fair 2023 Bak Lautan Manusia, Parkir Tepi Jalan Gratis di Ramadhan Fair, Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian

ago 10 bulan
Next Post
KAI Layani 82.029 Pelanggan KA Selama Masa Angkutan Lebaran 2022

KAI Layani 82.029 Pelanggan KA Selama Masa Angkutan Lebaran 2022

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4131 shares
    Share 1652 Tweet 1033
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154977 shares
    Share 61991 Tweet 38744
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2054 shares
    Share 822 Tweet 514

Recent News

HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

ago 10 bulan
Spain Masters 2023: Wakil Ganda Indonesia Paling Banyak Lolos

Spain Masters 2023: Wakil Ganda Indonesia Paling Banyak Lolos

ago 10 bulan
Baznas Dukung Program PWI Deliserdang Santuni Anak Yatim Piatu

Baznas Dukung Program PWI Deliserdang Santuni Anak Yatim Piatu

ago 10 bulan
Polda Sumut Gerebek Ruko Simpan Pakaian Monza Diduga Ilegal

Polda Sumut Gerebek Ruko Simpan Pakaian Monza Diduga Ilegal

ago 10 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

ago 10 bulan
Spain Masters 2023: Wakil Ganda Indonesia Paling Banyak Lolos

Spain Masters 2023: Wakil Ganda Indonesia Paling Banyak Lolos

ago 10 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.