MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan, menuntut mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara karena dinilai korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1.458.883.700.
Selain itu, jaksa Fauzan juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700 dengan subsider 4 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair,” ucap jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Eliwari, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5).
Hal yang memberatkan, menurut jaksa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” tegas jaksa.
Usai membacakan tuntutan maka persidangan ditunda pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim Eliwarti, dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Fauzan Irgi Hasibuan pada persidangan sebelumnya menguraikan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.
Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000). Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp1.307.000.000).
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
Dalam hal ini Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.
Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post