MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti mengendalikan 5 ribu butir ekstasi dari balik jeruji besi, Napi Lapas Tanjunggusta Medan, Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara.
Sementara empat terdakwa lainnya yakni, Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulia Jaka Kusuma dituntut masing-masing 10 tahun penjara.
Kelima terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara dalam sidang beragendakan pembelaan, penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
“Karena para terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ucapnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/5).
Atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Teorida Hutagaol tetap pada tuntutannya. Usai mendengarkan pembelaan, hakim ketua Nurmiati menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan.
Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekira Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.
Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sejumlah 5 ribu butir.
Setelah diinterogasi, Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta.
Atas rujukan dari Muhamamad Faisal selanjutnya saksi BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di LP Tanjung Gusta Medan.
Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sejumlah 5 ribu butir.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post