MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemberian suntik vaksinasi kosong dengan tersangka Dokter G, Rabu (11/5).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Faisol, mengatakan penyerahan tahap II sudah selesai dilakukan dan sekarang Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan,” katanya, saat dikonfirmasi Waspada Online.
Mantan Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Banten itu menjelaskan Dokter G disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 undangan-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Sebelumnya kasus Dokter G mendadak viral di sosial media. Dalam video yang beredar terlihat Dokter G diduga memberikan suntik vaksinasi kosong kepada salah satu siswa SD Wahidin di Kecamatan Medan Labuhan.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post