• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Kasus Penganiyaan Anak di Bawah Umur, Halpian Sembiring Dituntut 3 Bulan Penjara

Rabu, 2022/05/25 18:19
in Medan
A A
0
Sidang-Halpian-Sembiring

WOL Photo

54
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menuntut terdakwa, Halpian Sembiring, dengan dengan pidana penjara selama 3 bulan, Rabu (25/5).

Dalam nota tuntutan jaksa, mantan Satgas Cakra Buana PDI-P ini dinilai terbukti melakukan penganiayaan kepada seorang anak di bawah umur di depan Indomaret, Kecamatan Medan Johor.

RelatedPosts

Kapolda Sumut dan Pangdam Sigap Amankan Kegiatan Presiden di Medan

Kapolda Sumut dan Pangdam Sigap Amankan Kegiatan Presiden di Medan

Kamis, 2022/07/07 16:10
Jokowi Sampaikan Dampak Buruk Pandemi Covid-19 dan Perang Ukraina Serta Stunting

Jokowi Sampaikan Dampak Buruk Pandemi Covid-19 dan Perang Ukraina Serta Stunting

Kamis, 2022/07/07 15:06
Polisi Tembak Kaki Maling Motor

Polisi Tembak Kaki Maling Motor

Kamis, 2022/07/07 14:21

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa, Halpian dengan pidana penjara selama 3 bulan,” pinta jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Demikian, setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, menjelaskan kasus ini bermula saat korban berinisial AFL (17) berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Kemudian terdakwa datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban karena korban ingin keluar.

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya dengan cara menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang dinilai tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Halpian Sembiringkasus penganiyaan anak SMAKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati Sumutmantan oknum Satuan Tugas Cakra Buana PDIPPengadilan Negeri MedanPN Medanpolrestabes medan
Previous Post

Ampuh Banget! Asam Lambung Reda Dengan Rebusan Dua Bahan Ini

Next Post

Usus Nggak Sehat Bisa Merenggut Nyawa, Waspadalah!

Related Posts

Kapolda Sumut dan Pangdam Sigap Amankan Kegiatan Presiden di Medan
Medan

Kapolda Sumut dan Pangdam Sigap Amankan Kegiatan Presiden di Medan

Kamis, 2022/07/07 16:10
Jokowi Sampaikan Dampak Buruk Pandemi Covid-19 dan Perang Ukraina Serta Stunting
Fokus Redaksi

Jokowi Sampaikan Dampak Buruk Pandemi Covid-19 dan Perang Ukraina Serta Stunting

Kamis, 2022/07/07 15:06
Polisi Tembak Kaki Maling Motor
Medan

Polisi Tembak Kaki Maling Motor

Kamis, 2022/07/07 14:21
Fortuner Ringsek Ditabrak Motor
Medan

Fortuner Ringsek Ditabrak Motor

Kamis, 2022/07/07 13:18
Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Lapmer Medan Diwarnai Unras Pro Kontra
Fokus Redaksi

Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Diwarnai Unras Pro Kontra

Kamis, 2022/07/07 13:09
Hadi-Wahyudi
Medan

Warga Adukan Penyidik Polda Sumut Diduga Memeriksa Tanpa Surat Tugas Cabut Laporan

Kamis, 2022/07/07 12:14
Next Post
Usus Nggak Sehat Bisa Merenggut Nyawa, Waspadalah!

Usus Nggak Sehat Bisa Merenggut Nyawa, Waspadalah!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Sule Suka Memaksa Malam Jumatan, Nathalie Holscher: minta jeda pun gagal!

    Sule Suka Memaksa Malam Jumatan, Nathalie Holscher: minta jeda pun gagal!

    16568 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Ungkapkan Isi Hati Sambil Menangis, Sule: Ayah akan meninggalkan anak-anak

    16095 shares
    Share 6438 Tweet 4024
  • ‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

    6485 shares
    Share 2594 Tweet 1621
  • Istri Sule Jatuh Hati dengan Si Boy, Pantes Nathalie Holscher Lupa Sama Suaminya?

    3905 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Nathalie Holscher Susah Lihat Karakter Anaknya Sule: Putri Delina sikapnya yang moody-an

    3762 shares
    Share 1505 Tweet 941

Recent News

Digugat Cerai Nathalie Holscher, Sule Malah Posting Foto Jual Rumah

Digugat Cerai Nathalie Holscher, Sule Malah Posting Foto Jual Rumah

Kamis, 2022/07/07 18:00
Jokowi Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Joko Widodo Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Kamis, 2022/07/07 17:05
Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

Kamis, 2022/07/07 17:00
BANK-SUMUT

Nasabah Apresiasi Bank Sumut Tanggapi Kasus Skimming

Kamis, 2022/07/07 16:40
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Digugat Cerai Nathalie Holscher, Sule Malah Posting Foto Jual Rumah

Digugat Cerai Nathalie Holscher, Sule Malah Posting Foto Jual Rumah

7 Juli 2022
Jokowi Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Joko Widodo Bagikan Suvenir ke Warga Medan

7 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.