MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menuntut terdakwa, Halpian Sembiring, dengan dengan pidana penjara selama 3 bulan, Rabu (25/5).
Dalam nota tuntutan jaksa, mantan Satgas Cakra Buana PDI-P ini dinilai terbukti melakukan penganiayaan kepada seorang anak di bawah umur di depan Indomaret, Kecamatan Medan Johor.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa, Halpian dengan pidana penjara selama 3 bulan,” pinta jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap jaksa.
Demikian, setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, menjelaskan kasus ini bermula saat korban berinisial AFL (17) berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.
Kemudian terdakwa datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.
Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban karena korban ingin keluar.
Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya dengan cara menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang dinilai tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post