JAKARTA, Waspada.co.id – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin segera diadili dalam perkara dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada tahun 2020 sampai 2022. Berkas perkaranya telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Hari ini (31/5) Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/5).
Dengan pelimpahan itu, penahanan terhadap para terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. “Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” jelas Ali.
Didakwa Terima Suap
Terbit Rencana dan kawan-kawan akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
KPK juga menjerat lima tersangka lain, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit Rencana diduga menerima suap dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Suhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit. Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 miliar. (wol/liputan6/ril/d2)
Discussion about this post