SINABANG, Waspada.co.id – Satuan Polairud Polres Simeulue berhasil menangkap 8 Pelaku Bom Ikan asal Sibolga yang melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Simeulue. KM Fahira GT 22 itu ditangkap saat beroperasi di daerah Pulau Mincau Kecamatan Teupah Barat, Sabtu (28/5) petang.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko yang turun langsung kelokasi perairan pulau Mincau mengatakan, penangkapan pelaku bom ikan itu bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktifitas kapal nelayan yang mencurigakan sekitar 1,8 mil dari bibir pantai Kecamatan Teupah Barat.
Berdasar laporan tersebut, personel Polairud lantas menuju lokasi yang dimaksud. Benar saja, kapal nelayan asal Sibolga tampak berada di perairan tersebut. Diduga usai melakukan pemboman ikan.
Di dalam Kapal, petugas Polairud menemukan barang bukti berupa bron pemicu 2 kg, mesin kompresor, 1 set selang kompresor 3 bal, mood fish/dakor 6 buah, ikan ± 400 kg, tali pemberat 3 buah, perahu 1 unit, GPS Onwa 1 unit, fish finder osca AW 667 1 unit, kompas 1 unit, fiber ikan besar 6 buah, fiber ikan kecil 2 buah, tabung gas 3 buah, batre Aki 4 buah, dan tali jangkar 1 bal, jangkar 1 buah.
“Hari ini, di perairan Pulau Mincau petugas Polairud Polres Simeulue bersama Panglima Laut dan nelayan Teupah Barat melakukan penangkapan terhadap 8 orang nelayan asal Sibolga yang diduga melakukan pemboman ikan. Di kapal, petugas menemukan barang bukti bahan peledak,” ujar Kapolres.
Dijelaskan, sesuai ketentuan Perundang- undangan yang berlaku khususnya Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta, pelaku diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Dalam kesempatan itu, Kapolres melalui media pers juga mengimbau nelayan agar tak menggunakan alat tangkap ikan yang dapat membunuh keberlangsungan biota laut dan merusak trumbu karang.
Imbauan itu disampaikan Kapolres baukan tanpa alasan. Sebab, selain merusak ekosistem laut juga sanksi hukum siap menanti.
“Jadi sekali lagi kita himbau nelayan agar selalu menjauhi alat tangkap yang merusak ekosistem laut, biota dan trumbuh karang,” imbuhnya. (wol/ind/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post