MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah 1.558 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumut sudah mendapatkan asimilasi Covid-19, jumlah itu terhitung sejak Januari hingga pertengahan Mei 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, saat dihubungi Waspada Online.
“Yang sudah mendapatkan 1.558 WBP,” kata Erwedi, Jumat (13/5).
Mantan Kalapas Tanjung Gusta Medan itu menjelaskan, asimilasi Covid-19 akan berakhir 30 Juni 2022 mendatang.
“Jika dianggap masih perlu, nanti ada ketentuan memperpanjang sampai 31 Desember 2022,” tegasnya.
“Harapannya WBP dapat berkumpul kembali dengan keluarga dan mengurangi kepadatan,” tutupnya. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post