MEDAN, Waspada.co.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras aktivitas PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang menyebabkan keracunan warga Desa Sibanggor Julu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Walhi menilai, kecelakan operasional yang sudah terjadi berulang merupakan bentuk kelalaian. Peristiwa ini merupakan wujud impunitas hukum yang dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap perusahaan pelaku kejahatan lingkungan.
Direktur Walhi Sumut, Doni Latuparisa, mengatakan dari data yang dihimpun terhadap peristiwa semburan limbah yang terjadi Minggu 24 Maret, bahwasannya semburan lumpur yang keluar dari well pad T mengeluarkan asap bercampur lumpur dan mengalir ke persawahan masyarakat.
“Semburan tersebut mengeluarkan aroma yang tidak sedap, bahkan lebih bau seperti aroma busuk. Diduga semburan itu terkontaminasi dengan gas H2S,” kata Doni saat temu pers di Sekretariat Walhi Sumut, Senin (25/4).
Doni menyebutkan, bahwa PT SMGP tidak pernah melakukan sosialisasi dan pengumuman atas aktivitas yang dilakukan. Peristiwa itu sudah terjadi kedua kalinya dalam kurun waktu 2021-2022, sehingga menyebabkan 44 orang masuk rumah sakit dan 5 orang meninggal dunia.
Dengan demikian, Walhi mendesak, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemkab Madina mengambil langkah tegas dan tidak melakukan pembiaran atas keberulangan peristiwa di PT SMGP.
“Kami mendesak Polda Sumut melakukan penindakan secara tegas, jika terjadi pelanggaran dan tidak lemah dalam menyeret peristiwa ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Walhi juga meminta KOMNAS HAM mengusut adanya dugaan pelanggaran HAM dan pembiaran yang dilakukan Menteri ESDM dan instansi lainnya. “Kita minta presiden mencopot Menteri ESDM, Dirjen Energi Terbarukan dan Konservasi Energi yang kami nilai lemah menyikapi kasus ini,” pungkasnya. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post