MEDAN, Waspada.co.id – Selama Triwulan 1 2022, Kejaksaan Negeri (PN) Medan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp24.800.888.800.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, dalam keterangan resminya, Jumat (29/4).
Dikatakan, selain menyelamatkan aset negara, Bidang Datun juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp8.352.488.761 miliar.
“Bidang Datun juga menerima sebanyak 22 surat kuasa khusus, 11 di antaranya telah diselesaikan,” ucapnya.
Sementara untuk di bidang intelijen, lanjut Simon, Kejari Medan berperan aktif mengadakan sosialisasi/penerangan hukum melalui program Jaksa Sahabat Guru (Jabat Guru) sebagai bentuk pencegahan korupsi yang diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara SD, SMP se-Kota Medan.
“Menyongsong 3 triwulan yang tersisa, Kejaksaan Negeri Medan akan terus bergerak dan berkarya dengan mengimplimentasikan Trapsila Adhyaksa Berakhlak yang bangga melayani bangsa,” pungkas Simon.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post