MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari, ingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerjanya yang akan merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah, tepat waktu. Sebab itu merupakan kewajiban dan tertuang di dalam Undang-undang Tenaga Kerja.
“Kita minta perusahaan membayarkan THR tepat waktu dan jumlahnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ungkapnya kepada Waspada Online, Jumat (15/4).
Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini menegaskan, selain mengacu pada UU Tenaga Kerja, pemberian THR tepat waktu dan sesuai aturan berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Sebagaimana tertuang di dalam surat edaran, pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama THR 2022 diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,” terangnya.
“Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Ketiga tentang perhitungan besaran THR harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenaga Kerjaan tahun 2022,” sambungnya.
Kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara selaku lembaga pengawas, politisi yang dikenal vokal menyuarakan nasib para buruh menegaskan, agar secepatnya mendirikan posko pengaduan THR, sehingga pekerja yang tidak dibayarkan hak-hak normarifnya, dapat segera melaporkan praktik ilegal para pengusaha nakal.(wol/mrz/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post