MEDAN, Waspada.co.id – Tim Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku bernama Septian Situmorang (18) warga Jalan Elang II, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai. Petugas tengah memburu tiga teman tersangka (DPO).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan tersangka ditangkap atas dasar tiga laporan yang diterima pihaknya, yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/464/II/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor atas nama Rima Rahmadhani (49), warga Jalan M Yacub, Gang Belimbing No 4, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP/B/296/II/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor Budi Sukma dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/I/2022/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor Muhammad Fajarullah.
“Modus operandi melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang lalu mendorong sepeda motor korban,” katanya, Kamis (21/4).
Firdaus menyebutkan, aksi itu dilakukan tersangka di Jalan Rakyat No 55A, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Padi Raya No26, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang dan Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Kota.
“Pencurian itu terjadi setelah korban memarkirkan sepeda motornya di teras dalam rumah dengan stang keadaan terkunci. Saat bangun tidur, sepeda motor sudah tidak ada lagi di teras rumah,” sebutnya.
Sementara, polisi menindaklanjuti laporan korban hingga mengendus keberadaan tersangka Septian di Jalan Mandala Garuda, Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun, tiga pelaku lain atas nama Sahat, Abednego alias Ego dan Gonong masih dalam penyelidikan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama dengan rekannya yang lain. Sepeda motor curiannya dijual kepada penadah Maulina Silaban yang kini masih dalam pencarian.
“Motivasi tersangka adalah mendapatkan uang untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari,” sebut Firdaus.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV aksi tersangka yang viral dan uang tunai Rp10.000,-.
Tersangka mengaku sudah beraksi di jumlah TKP lainnya, Jalan Halat dengan kerugian korbannya, Honda Vario merah, Jalan HM Yamin, kerugian Honda Beat, Jalan Jamin Ginting, kerugian Yamaha Vixion, dan Jalan Amplas (Indomaret) kerugian Honda Beat.
Selain itu, di Jalan Padi Raya Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, kerugian: Honda Beat, Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung, kerugian Honda Beat, Jalan Denai, kerugian Yamaha Lexi.
Kemudian, Jalan Cangkir No 29, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru, kerugian Honda Scoopy, Jalan Cangkir No 29 B, Petisah Tengah, Medan Baru, kerugian Honda Beat hitam, Jalan Cangkir No 29 A, Petisah Tengah, Medan Baru, kerugian Honda Beat Street dan di Jalan Panglima Denai, Medan Denai, dengan kerugian Honda Beat.
“Perbuatan tersangka diganjar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas Firdaus.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post