MEDAN, Waspada.co.id – Sempat viral di Media Sosial (Medsos) karena melakukan dugaan pemerasan di SPBU Amplas, kini terdakwa, Rudi Sugara dan Abdul Kadir diadili di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, dalam dakwaannya menjelaskan awal mula kasus ini ketika saksi korban membongkar barang di Jalan Panglima Denai Samping SPBU Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
Setelah itu, lanjut jaksa, kedua terdakwa datang dan langsung meminta uang SPSI dan uang iKP dengan menunjukkan kwitansi berlogo KSPSi.
“Kemudian saksi korban memberikan uang Rp30 ribu. Namun, karena menurut terdakwa kurang, maka meminta Rp10 ribu lagi,” kata jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang.
Jaksa melanjutkan, saat itu saksi korban mengatakan kalau uangnya sudah tidak ada lagi. Tapi, kedua terdakwa tetap memaksa dan menahan kendaraan saksi korban sehingga saksi korban memberikan uang tambahan Rp10 ribu.
“Perbuatan terdakwa diatur sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 368 dan atau 335 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” tandas jaksa.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post