MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha, mengatakan jika masyarakat membuang sampah sembarangan bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Hal itu dikatakannya saat penyelenggaraan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) produk hukum daerah ke IV Perda Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (24/4), di Jalan Nusantara I Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.
Sekretaris Fraksi Golkar ini juga mengingatkan agar camat, lurah dan Kepling segera membuat posko agar bisa memantau persoalan sampah. Dia juga tengah mendorong pemerintah kota agar segera mengatur ketentuan pidana bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan. “Nantinya bisa dikenakan Pasal 35 yang tertera pada Bab 36, setiap yang melanggar ketentuan denda Rp10 juta dan pidana kurungan 3 bulan,” terangnya.

Selain itu, anggota Komisi IV DPRD Medan ini siap mendorong Pemko Medan agar memasang CCTV untuk memantau para pelaku pembuang sampah sembarangan dan begal. “Agar kita sama-sama mengingat atas kesadaran sendiri tak membuang sampah sembarangan, karena efeknya bisa merugikan diri sendiri. Pemasangan CCTV juga penting agar bisa terpantau semua aktivitas warga,” ucapnya.
Sementara itu, Lurah Kota Matsum III Mirna, mengingatkan warga agar tak membuang sampah di parit, karena bisa menimbulkan banjir. “Warga jangan lagi buang sampah di parit. Kalau sudah hujan pasti banjir. Yang susah kan kita sendiri kalau sudah banjir,” ujarnya.
Camat Medan Kota, T Chairuniza, kesempatan itu mengungkapkan kalau warga belum terbebas dari sampah. Sebab, cuma Pemko Medan yang mau bersih sementara warga belum siap.
“Warga sepertinya belum benar-benar mau terbebas dari sampah. Cuma kita dari pemerintah kota yang ingin bebas sampah. Tapi warganya masih banyak buang sampah sembarangan,” ketusnya.(wol/mrz/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post