MEDAN, Waspada.co.id – Tim Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap Heri Sinaga alias Apek (45), warga Jalan Aksara, Gang Padat, Kecamatan Medan Tembung.
Pasalnya, residivis kasus narkoba itu melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) membobol ruko milik korban Hendri (31), warga Jalan Kepiting, Kecamatan Medan Area.
“Pencurian itu dilakukan tersangka bersama temannya inisial HP yang kini buron di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan pada Selasa 5 April 2022 dini hari lalu,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus, Jumat (8/4).
Lebih lanjut, pencurian itu diketahui setelah karyawan korban bernama Sania mengabarinya. Saksi menyebutkan barang-barang berupa 1 loudspeaker, 2 handphone (HP), 1 set CCTV, 2 set AC dan uang tunai Rp2 juta raib dicuri.
“Para pelaku melakukan curat dengan menggunakan linggis untuk membongkar pintu ruko,” sebut Firdaus peristiwa itu kemudian dilaporkan korban dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/1132/IV/2022/SPKT/Polrestebes Medan/Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan petugas, Firdaus menyebutkan tersangka diketahui bernama Heri Panggabean alias Heri Gendut dan Heri Sinaga alias Apek. Namun, Heri Gendut sudah keburu kabur. Sedangkan Apek ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Mandala, Kecamatan Medan Tembung pada Kamis (7/4) malam.
“Kepada polisi, residivis narkoba tahun 2000 (Polsek Percut Seituan) dan 2011 (Polrestabes Medan) itu mengaku hanya berperan memantau dan tidak mendapat bagian hasil pencurian. Apek juga turut membantu memindahkan barang curian tersebut,” sebutnya.
Firdaus menambahkan, polisi menyita barang bukti rekaman CCTV dan uang tunai Rp 25 ribu. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Motifnya tersangka melakukan aksi kejahatan untuk mendapatkan uang membiayai kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post