MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Delitua menangkap pelaku pencuri besi bekas jembatan rel Kereta Api (KA) di Jalan Karya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Pelakunya bernama Bobby Sitinjak (33) warga Jalan Luku I, Gang Rela, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Dia ditangkap atas laporan Indra Eben Hutabarat.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi kepling setempat yang menyebut bahwa ada tiga orang pria yang sedang mencuri besi bekas jembatan rel kereta api.
“Berbekal laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang beraksi,” katanya, Senin (11/4).
Irwanta mengungkapkan, salah satu pelaku bernama Bobby berhasil ditangkap, sementara dua rekannya masing-masing inisial RG dan TS berhasil melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah berulang kali mencuri besi bersama rekan-rekannya,” ungkapnya.
Selain pelaku, Irwanta menambahkan petugas juga mengamankan beberapa potongan besi baja, satu buah mesin grenda, tiga buah mata grenda dan dua buah wayar.
“Pelaku mengaku telah berhasil menjual seberat 400 kg potong besi kepada seseorang yang masih kita buru keberadaannya,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post