TEBINGTINGGI, Wapada.co.id – Satreskrim Polres Tebingtinggi meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial ZP (23 th) warga Kecamatan Rambutan Kota, Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, mengatakan tersangka ditangkap di sekitar kawasan kuliner di Jalan Veteran, Tebingtinggi. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan keluarga korban yang masih pelajar berusia 17 tahun berinisial DS warga Tebingtinggi.
Pencabulan dialami korban terungkap berawal dari orang tuanya mendengar keluhan anaknya yang sudah hamil. Tak terima peristiwa itu, keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Tebingtinggi. “Tersangka kita amankan berdasarkan laporan keluarga korban,” kata Agus, Minggu (17/4).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (wol/mad/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post