• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Permenaker Resmi Direvisi, Pencairan JHT Tidak Perlu Tunggu 56 Tahun

11 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
BSU Tahap II Disalurkan Pekan Depan, Ini Cara Pengecekan Data Penerima

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (instagram@idafauziahnu)

27
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Revisi ini diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang menegaskan pencairan JHT tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun atau pensiun.

“Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai sekaligus serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual, Kamis, 28 April 2022.

RelatedPosts

Semangat Aiptu Aidil Bangun Generasi Cinta Masjid

Semangat Aiptu Aidil Bangun Generasi Cinta Masjid

ago 11 bulan
Menhub Minta Pemudik tak Gunakan Sepeda Motor

Menhub Minta Pemudik tak Gunakan Sepeda Motor

ago 11 bulan
Ilustrasi-Cuti-Bersama

Pemerintah Dikabarkan Akan Tambah Cuti Bersama Idul Fitri 2023

ago 11 bulan

Terbitnya aturan ini, kata Ida, mengembalikan substansi dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Aturan ini juga menyederhanakan persyaratan dalam mengajukan klaim manfaat JHT, termasuk kepada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan bukan penerima upah (BPU), serta waktu pencairannya menjadi lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Ini adalah masukan dari masukan dari teman-teman masukan serikat pekerja dan buruh,” ujarnya.

Penyederhanaan ini kepada persyaratan dokumen untuk pencairan JHT, semulanya butuh empat dokumen seperti KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena pensiun. Saat ini hanya dibutuhkan dua saja, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ida menegaskan, kemudahan ini bukan berarti pengusaha dengan leluasa melakukan PHK kepada pekerja. “Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dia mengatakan, program JHT adalah sebagai bantalan untuk pekerja saat memasuki masa tua. Pemerintah juga memberi memberi kebebasan kepada pekerja jika mengalami PHK, yaitu program JHT-nya bisa diklaim langsung atau ingin tetap meneruskan sampai usia 56 tahun.

“Jadi ada dua alternatif, mau mencairkan program JHT-nya ketika mengalami PHK atau nunggu sampai 56 tahun,” tuturnya.

Saat ingin mengajukan pencairan JHT, peserta pun tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Karena sudah bisa melalui secara daring secara mandiri.

Dengan terbitnya aturan baru ini, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. Ida menegaskan bahwa hak pekerja atas manfaat JHT tidak akan hilang. (wol/tempo/ril/d2)

Tags: BPU.bukan penerima upahIda Fauziyahjaminan hari tuaJHTkementerian ketenagakerjaanMenteri KetenagakerjaanPemutusan Hubungan KerjaPeraturan Menteri KetenagakerjaanPerjanjian Kerja Waktu TertentuPermenakerPHKPKWT
Previous Post

Kejuaraan Asia 2022: Ujian Berat Menanti Pramudya/Yeremia

Next Post

Tujuh Arahan Jokowi Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Related Posts

Semangat Aiptu Aidil Bangun Generasi Cinta Masjid
Features

Semangat Aiptu Aidil Bangun Generasi Cinta Masjid

ago 11 bulan
Menhub Minta Pemudik tak Gunakan Sepeda Motor
Indonesia Hari Ini

Menhub Minta Pemudik tak Gunakan Sepeda Motor

ago 11 bulan
Ilustrasi-Cuti-Bersama
Indonesia Hari Ini

Pemerintah Dikabarkan Akan Tambah Cuti Bersama Idul Fitri 2023

ago 11 bulan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Indonesia Hari Ini

Pejabat Negara dan ASN Diminta Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama

ago 11 bulan
Menag-Yaqut
Indonesia Hari Ini

Soal Rencana Kedatangan Timnas U-20 Israel ke Indonesia, Menag Yaqut Bilang Begini!

ago 11 bulan
jokowi-Sampaikan-perpanjangan-PPKM-Level-4
Aceh

Anggaran Buka Puasa Bersama Pejabat Lebih Baik Disalurkan ke Fakir Miskin

ago 11 bulan
Next Post
JOKOWI-ASEAN

Tujuh Arahan Jokowi Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2556 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153959 shares
    Share 61584 Tweet 38490
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4831 shares
    Share 1932 Tweet 1208

Recent News

Semangat Aiptu Aidil Bangun Generasi Cinta Masjid

Semangat Aiptu Aidil Bangun Generasi Cinta Masjid

ago 11 bulan
Misi Hapus Rekam Jejak Buruk Timnas Indonesia Kontra Tim Afrika

Misi Hapus Rekam Jejak Buruk Timnas Indonesia Kontra Tim Afrika

ago 11 bulan
Menhub Minta Pemudik tak Gunakan Sepeda Motor

Menhub Minta Pemudik tak Gunakan Sepeda Motor

ago 11 bulan
Kualifikasi Euro 2024: Debut Kapten Mbappe Berbuah Pesta Gol

Kualifikasi Euro 2024: Debut Kapten Mbappe Berbuah Pesta Gol

ago 11 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Semangat Aiptu Aidil Bangun Generasi Cinta Masjid

Semangat Aiptu Aidil Bangun Generasi Cinta Masjid

ago 11 bulan
Misi Hapus Rekam Jejak Buruk Timnas Indonesia Kontra Tim Afrika

Misi Hapus Rekam Jejak Buruk Timnas Indonesia Kontra Tim Afrika

ago 11 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.